Lewati ke konten

Raker dengan Komite I, Menkominfo Ajak DPD RI Ikut Membahas RUU Pelindungan Data Pribadi

Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang

Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja secara virtual meeting dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan jajarannya pada Selasa (5/5). Raker dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang yang diikuti oleh 30 anggota Komite I.

Dalam kesempatan Raker ini, Teras Narang juga mengungkapkan upaya Komite I DPD RI untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI.

“Pak menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ungkap Ketua Komite I ini.

Dihadapan Menkominfo, Teras Narang juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini, antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.

Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD RI untuk memperkuat RUU PDP ini.

“RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan

baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini”, ujar politisi Partai Nasdem ini.

Namun demikian, anggota Komite I dari Dapil Kalbar Maria Goreti meragukan pernyataan Menkominfo. “Kami melihat Pak Menkominfo ini masih setengah hati untuk mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP”, tegas Maria Goreti.

Senada dengan Maria Goreti, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Abdul Kholik menegaskan agar RUU PDP memberi ruang soal peran pemerintahan daerah dalam pelindungan data pribadi dan mendesak pemerintah agar memperhatikan aspek nilai–nilai Pancasila dan jauhkan UU PDP ini dari liberalisme. “Soal urusan orientasi seksual yang ada di RUU ini sebaiknya dihapus saja”, tegasnya.

Diakhir rapat kerja, Komite I DPD RI Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Kementerian Kominfo dalam pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, serta upaya–upaya penanganan Pandemi Covid–19. (Red)

Kembali ke atas laman