Lewati ke konten

Pesan untuk DPR dan DPD RI: UU Desa Tak Cukup Dijaga dengan Anggaran, Namun Keberanian Mengoreksi Kebijakan yang Menyimpang

Pesan untuk DPR dan DPD RI: UU Desa Tak Cukup Dijaga dengan Anggaran, Namun Keberanian Mengoreksi Kebijakan yang Menyimpang - Desapedia

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin dan Ketua DPR RI Puan Maharani

Jakarta, desapedia.idPenguatan fungsi pengawasan Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tengah menjadi sorotan publik. Hal itu mengemuka saat talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ membahas Catatan Akhir Tahun UU Desa bersama sejumlah pegiat desa pada medio desember 2025 lalu.

Dalam talkshow tersebut terungkap, hampir 12 tahun UU Desa berjalan namun implementasinya menunjukkan pelemahan prinsip rekognisi dan subsidiaritas, dominasi kebijakan turunan yang tidak sejalan dengan semangat UU Desa dan desa kembali diposisikan sebagai objek pembangunan.

Ada beberapa temuan strategis yang bisa disimpulkan dari pemaparan sejumlah narasumber dalam talkshow tersebut. Pertama, mandatori Dana Desa berpotensi bertentangan dengan ruh UU Desa. Kedua, pengawasan lebih menekankan aspek hukum daripada pembinaan. Ketiga, BPD dan Musyawarah Desa atau Musdes belum berfungsi optimal.

Dengan demikian, dibutuhkan peran kunci DPR dan DPD RI sesuai tugas pokok dan fungsi parlemen selama ini. Peran kunci itu terdiri dari pengawasan implementasi kebijakan UU Desa dan regulasi turunannya, bukan hanya berkutat pada anggaran.

Selain itu, DPR dan DPD RI didesak untuk segera melakukan evaluasi kebijakan sektoral yang masuk ke desa dan menjadi saluran aspirasi desa yang terdampak kebijakan nasional.

Talkshow ‘Kades Iwan’ memberikan rekomendasi legislasi dan pengawasan dengan mendorong DPR dan DPD RI melakukan evaluasi nasional implementasi UU Desa, memastikan kebijakan turunan tidak melampaui atau melemahkan UU dan memperkuat peran DPR dan DPD sebagai penjaga ruh reformasi desa.

Pegiat desa yang hadir dalam talkshow ‘Kades Iwan’ memberikan pesan penting untuk DPR dan DPD RI, yakni UU Desa tidak cukup dijaga dengan anggaran, tetapi dengan keberanian mengoreksi kebijakan yang menyimpang. (Arief dan Red)

 

Kembali ke atas laman