Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Marwan Jafar Dorong RUU BUMDes Prioritas Prolegnas

Marwan Jafar Dorong RUU BUMDes Prioritas Prolegnas - Desapedia

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Memperkuat keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat mendesak di tengah kondisi pandemi Covid-19 maupun prospek ekonomi ke depan. Karena itu, inisiatif usulan RUU BUMDes adalah merupakan gagasan cerdas, sinergis dan implementatif sebagai tindak lanjut dari pengaturan umum dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Presiden Jokowi bahkan menyebut dalam Pidato Kenegaraan Agustusan, perlunya BUMDes untuk mendorong ekonomi rakyat. Usulan RUU BUMDES sebagai pengaturan khusus-rinci (lex specialis) atas perundangan tentang Desa (lex generalis) tersebut juga sangat layak buat didorong agar menjadi prioritas pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Jafar, di Jakarta, Senin (17/8/2020). “Kita juga perlu mengkritisi dan memberi masukan konstruktif terhadap rancangan perundangan BUMDes ini,” tambah Marwan kepada awak media.

Dia juga menyampaikan, proses pembahasan RUU BUMDes mesti dikawal bersama komponen stakeholder dan shareholder, akademisi, dan perlu masukan dari kementerian dan lembaga terkait serta teman-teman seluruh fraksi di DPR dan kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai pihak pengusul.

“Lahirnya perundangan yang memayungi keberadaan BUMDes akan sangat strategis. Terutama dalam konteks berperan penting mendorong memperkuat perekonomian rakyat di tingkat desa, pedalaman atau perbatasan. Peluang-peluang serta kerjasama bisnis maupun bersinergi dengan kalangan BUMN dan BUMD juga diharapkan bisa terwujud secara saling menguntungkan, terukur dan berkelanjutan,” tandas anggota Komisi VI DPR RI ini.

Yang jelas, Marwan yang mantan Menteri Desa-PDTT ini menambahkan, ada beberapa simpul kritis yang perlu dicermati mengenai substansi perundangan BUMDes tersebut. Di antaranya, pertama terkait siapa pelaksana operasional BUMDes perlu langsung ditentukan secara tegas pada RUU BUMDes. Sebab, hal ini buat menghindari potensi rangkap jabatan di posisi pelaksana operasional tersebut.

Kedua, menyangkut permodalan atau penyertaan modal. Sebaiknya
tidak semua penyertaan modal ke BUMDes melalui mekanisme APBDes. Sedangkan permodalan dari bank atau dari Dana Desa bisa melalui APBDes. Sementara hibah dari pihak ketiga mestinya juga bisa langsung ke BUMDes.

Intinya, mekanisme atau terkait permodalan harus diatur secara jelas dan cukup rinci. Ketiga, proses atau tata cara pendirian BUMDes mesti mentaati dan ada pedoman yang baku serta lembaga yang berwenang memproses serta melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja BUMDes.

“Selain itu, apa bentuk kelembagaan yang tepat atau badan hukum pendirian BUMDes harus diatur dan ditegaskan secara jelas, tegas, ekspilisit dan tidak multitafsir. Termasuk apakah bentuk atau badan hukum ini misalnya cukup berdasarkan Peraturan Desa, Surat Keputusan Bupati, Keputusan Menteri atau apa. Bentuk kelembagaan ini sangat penting jika nantinya muncul masalah hingga siapa yang harus bertanggungjawab secara yuridis,” ujar mantan Ketua Fraksi PKB di DPR ini.

Marwan juga mengingatkan, ketentuan menyangkut ancaman hukuman maupun sanksi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum belum ada pengaturan jelas dan tegas pada RUU BUMDes tersebut. (Ed)

Scroll To Top