Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Komite I DPD RI Ungkap Sejumlah Masalah dalam Pembagian Urusan Pusat-Daerah Bidang Pendidikan

Komite I DPD RI Ungkap Sejumlah Masalah dalam Pembagian Urusan Pusat-Daerah Bidang Pendidikan - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (30/5). Salah satu agenda kunker tersebut adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembagian urusan pusat dan daerah terutama pada bidang pendidikan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 9 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan pemerintahan terdiri dari urusan absolut, urusan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan konkuren diartikan sebagai urusan yang dilaksanakan secara bersamasama antara pemerintah, pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten Kota.

Sedangkan urusan konkuren tersebut dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Pembagian urusan konkuren didasarkan pada beberapa kriteria atau parameter, yaitu eksternalitas, yang berkenaan dengan persoalan “siapa yang kena dampak” dan “siapa yang berwenang mengurus”; akuntabilitas, yang berkaitan dengan pihak yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut; dan efisiensi, yaitu kriteria yang berhubungan dengan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan ”perbandingan” tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.

Terkait hal itu, Komite I DPD RI menilai pada implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 terdapat pergeseran pelaksanaan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sekarang ini diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi.

Beberapa urusan yang mengalami pergeseran ialah urusan bidang pendidikan, dalam hal ini pendidikan menengah dan pendidikan khusus, urusan bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral. Pergeseran ini menyebabkan sejumlah permasalahan pada implementasinya.

Dalam sambutan pengantarnya di Kunker itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan, jika memperhatikan Pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Sementara pasal 12 ayat (1)  huruf a  dinyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib adalah bidang pendidikan. Pada lampiran, disebutkan bahwa urusan pendidikan menengah Atas diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi. Sementara pada UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten/Kota.

Komite I DPD RI menilai, pergeseran urusan bidang pendidikan ini menimbulkan beberapa persoalan, diantaranya tidak seimbangnya jumlah guru di sekolah dan kuota yang harus ditanggung pemerintah provinsi yang berdampak kemampuan pemerintah Provinsi memenuhi hak-hak guru, perpindahan status kepegawaian guru dari pegawai Kabupaten/Kota menjadi pegawai Provinsi.

Permasalahan lainnya adalah anggaran pada pemerintah provinsi, karena pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tidak disertai dengan perpindahan dana alokasi umum. (Red)

Komite I DPD RI Ungkap Sejumlah Masalah dalam Pembagian Urusan Pusat-Daerah Bidang Pendidikan - Desapedia

Scroll To Top