Lewati ke konten

Ini Kesimpulan Raker Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT, Dua Poin Khusus Kolaborasi Komite I dengan Kemendes PDTT

Ini Kesimpulan Raker Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT, Dua Poin Khusus Kolaborasi Komite I dengan Kemendes PDTT - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik

Jakarta, desapedia.id – Sebanyak enam poin menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar yang digelar pada Selasa (26/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dari enam poin tersebut, ada dua yang khusus soal rencana kolaborasi Komite I DPD RI dengan Kemendes PDTT.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik yang memimpin jalannya Rapat Kerja memaparkan kesimpulan, sebagai berikut:

Pertama, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Selain itu, Komite I mendorong Kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program Desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.

Kedua, Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, diantaranya:

  1. Kedaulatan Desa dan Desa Adat;
  2. Formulasi Dana Desa;
  3. Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan Dana Desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan Desa tanpa menghilangkan Otonomi Desa;
  4. Kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan Desa;
  5. Legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa;
  6. Mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan; dan
  7. Evaluasi pendamping Desa

Ketiga, Komite I dan Kemendes PDTT sepakat untuk lebih memperkuat posisi Desa Adat.

Keempat, Komite I sepakat dengan Kemendes PDTT bahwa terdapat persoalan dan kendala dalam implementasi Undang-Undang Desa khususnya mengenai konstruksi penggabungan antara fungsi self governing community dengan local self government yang belum ada penjabaran operasionalnya. Oleh karena itu, Komite I mendorong Pemerintah melakukan harmonisasi regulasi sebagai rumusan operasional  local self government dan self governing community sebagaimana penjelasan Undang-Undang Desa.

Kelima, Komite I sepakat dengan Kemendes PDTT untuk bekerjasama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa  disetiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.

Ini Kesimpulan Raker Komite I DPD RI dengan Menteri Desa PDTT, Dua Poin Khusus Kolaborasi Komite I dengan Kemendes PDTT - Desapedia

Keenam, Komite I sepakat dengan Kemendes PDTT untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan Desa-Desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa.  (Red)

 

Scroll To Top