Manado, desapedia.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI menggelar Uji Publik Terhadap Hasil Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Ranperda/Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Uji publik digelar oleh Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI di daerah pemilihan masing-masing pada masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rentang waktu tanggal 17 April-14 Mei 2023.
Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP menggelar uji sahih dalam bentuk FGD di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut di Tikala Manado, Jumat (12/5) dari Jam 09.00-12.00 WITA. Acara tersebut menghadirkan peserta yang terdiri unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat dan insan pers. Terkait kegiatan tersebut, Ketua PWI Sulut Drs. Vocke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, S.Sos didampingi Pengurus AJI Manado Maikel Pontolado memberikan apresiasi sembari mengatakan uiji sahih BULD ini menunjukkan bahwa DPD RI hadir sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat pusat. Sementara dua akademisi Sulut yakni Dosen Universitas Sam Ratulangi Dr. Vecky Masinambow, SE,MSi dan Dosen Universitas Negeri Manado Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos,MAP mengatakan, materi yang disajikan Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terbilang substansi, menarik dan dipahami, karena didasari juga berbagai analisa, kajian, fakta dan data emprik dilapangan.
Dalam pemaparan materi, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai implementasi dari UU HKPD dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi, yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan pendapatan asli aaerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah.
Senator Indonesia dari Provinsi Sulut Stefanus Liow mencatatkan pula beberapa hal yang masih menjadi persoalan, yakni penyesuaian perda memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD. UU HKPD sendiri masih memposisikan daerah sebagai objek pengaturan PDRD, di mana daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak, namun sumber-sumbernya ditetapkan pemerintah pusat, serta isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi ranperda.
Dalam sesi pandangan dan pendapat, Kepala Bapemda Provinsi Sulut June Silangen, SE,M.Si mengatakan, pihaknya menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024. Terkait adanya perubahan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimbangan antara kabupaten/kota.
Kabag Peraturan Perundangan-Perundangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut Felix Lalombombuida, SH, MH mengatakan terus mendorong kabupaten/kota untuk segera membahas dan menyelesaikan Perda PDRD karena mekanismenya cukup panjang yakni harmonisasi, konsultasi kepada Gubernur sampai Kemendagri RI dan Kemenhumham RI. Felix juga mengatakan, UU HKPD memberikan batas waktu sampai bulan Februari 2024, seraya berharap segera disahkan karena bulan September 2023 jadwal mulai pengajuan dan pembahasan KUA PPS dan RAPBD 2024. Pandangan dan pendapat juga disampaikan Kabid PDRD Bapemda Kota Manado Richard Sem Rorong, antara lain menyampaikan penurunan 20% penerimaan parkir dari 30% menjadi 10%. (Red)