Lewati ke konten

Fernando Sinaga Pimpin Rapat Bahas Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU Desa Selama Masa Sidang V

Fernando Sinaga Pimpin Rapat Bahas Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU Desa Selama Masa Sidang V - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memimpin Rapat para pimpinan dan seluruh anggota Komite I DPD RI membahas hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (24/8) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rapat ini digelar secara hybrid. Dalam rapat ini diawali dengan pemaparan dari Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran DPD RI).

Puskadaran menjelaskan, dalam hasil pengolahan aspirasi masyarakat daerah selama masa sidang V tahun 2020–2021 yang terhimpun dari seluruh anggota Komite I DPD RI, ada 4 rekomendasi, antara lain:

Pertama, perlu penambahan Tenaga dan Anggaran bagi Tenaga Pendamping Desa; Kedua, Perlunya Instrumen khusus tentang penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur seperti kelistrikan, penguat signal, dan lain–lain;

Ketiga, ditemukan beberapa kasus tertundanya pencairan Dana penyertaan modal untuk BUMdesa dan menurunnya besaran alokasi Dana Desa akibat terlambatnya laporan pertanggungjawaban Dana BUMDesa dan Dana Desa dari Pengelola BUMDesa; dan Kepala Desa dan perangkat Desa setempat;

Keempat, masih kurangnya kualitas dan kuantitas SDM pengelola BUMDesa yang memadai; Masih lemah/rendahnya manajemen pemasaran hasil produksi BUMDesa, sehingga hasil produksi menumpuk di desa.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Fernando Sinaga selaku pimpinan Komite I DPD RI akan terus melanjutkan Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan memfokuskan pada isu–isu yang berkaitan dengan alokasi anggaran untuk formulasi Dana Desa, penguatan kapasitas aparatur desa dan penguatan peran BUM Desa.

“Pengawasan kami di Komite I DPD RI pada masa sidang yang baru ini juga akan mencakup pada upaya memastikan berkurangnya ego sektoral diantara kementerian dan lembaga yang mempunyai program dan kebijakan di desa. Ego sektoral kementerian dan lembaga di pusat yang melahirkan tumpang tindih regulasi selama ini telah menyebabkan kebingungan aparatur pemerintahan desa”, ungkap anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini. (Red)

 

 

Scroll To Top