Lewati ke konten

DPD RI Meminta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS

Jakarta, desapedia.id – Buka Sidang Paripurna Tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soroti kenaikan iuran BPJS.

Hal tersebut diungkap dalam Sidang paripurna ke-7 DPD RI yang dipimpin Ketua DPD RI AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 6 januari 2020.

Terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terutama soal kenaikan iuran per 1 Januari 2020, DPD RI mengganggap kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena sangat memberatkan hampir sebagian besar masyarakat.

Hampir seluruh laporan reses para Senator melaporkan perlunya ditinjau ulang kenaikan iuran BPJS karena sangat memberatkan masyarakat.

Salah satunya Senator DKI Fahira Idris menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS bahkan hingga 100% untuk menutupi defisit sangat memberatkan. Keputusan ini menuai kritik dengan beban hidup yang ada saat ini.

“Saya kira hampir semua hasil reses di daerah minta pemerintah pusat utuk mengkaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, ini sangat memberatkan,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Senator Jawa Timur Adilla Aziz menuntut BPJS untuk memperbaiki pelayananya, terutama menempatkan karyawan BPJS di Rumah-Rumah Sakit untuk memberikan pelayanan administrasi secara langsung kepada peserta BPJS.

“Kenaikan BPJS tidak hanya mengancam penurunan kesertaan BPJS, tapi juga mengancam kemampuan APBD daerah dalam pemenuhan pemberian bantuan iuran, saya kira seluruh daerah juga mengalami hal serupa,” tandasnya.  (Red)

Scroll To Top