Lewati ke konten

Butuh Alternatif Pendanaan, Waka Komite IV DPD RI Dorong Pembentukan UU Pinjaman Daerah

Butuh Alternatif Pendanaan, Waka Komite IV DPD RI Dorong Pembentukan UU Pinjaman Daerah - Desapedia

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sejatinya pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.

UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) sesungguhnya telah memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pembiayaan utang daerah.

Beberapa pembiayaan utang daerah tersebut terdiri dari pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Hal ini dilakukan guna membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan.

Namun demikian, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki pandangan yang berbeda.

Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga, DPD RI telah menegaskan perlunya regulasi tersendiri diluar UU HKPD berupa Undang – Undang tentang Pinjaman Daerah.

“Daerah membutuhkan alternatif pendanaan untuk melaksanakan pembangunan daerah di tengah kondisi kemandirian fiskal daerah yang tergolong masih rendah dan diharapkan Pemerintah lebih selektif dan penuh kehati – hatian dalam memberikan pembiayaan utang kepada Pemerintah Daerah”, ujar Fernando Sinaga saat Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Fernando Sinaga yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menegaskan, usulan perlunya UU Pinjaman Daerah merupakan salah satu poin penting dari hasil pengawasan Komite IV DPD RI selama masa sidang lalu.

“Banyak masukan dari para Kepala Daerah soal UU Pinjaman Daerah ini. Kami di Komite IV DPD RI akan mematangkan usulan UU ini dengan tetap berpihak pada kepentingan daerah”, tegas Fernando Sinaga. (Red)

Kembali ke atas laman