Jakarta, desapedia.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Acara ini digelar dengan tujuan untuk mendapatkan pandangan dan masukan secara komprehensif dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), terkait konstruksi pusat-daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan desa, tata kelola pemerintahan desa, regulasi dan kebijakan dalam pembangunan desa termasuk partisipasi masyarakat, pengelolaan dan pengawasan dana desa.
Dalam sambutan pengantarnya, Stefanus menegaskan BULD merupakan salah satu alat kelengkapan di DPD RI yang semakin menunjukkan eksistensi maupun peranannya di daerah, sebagai lokomotif dan motor penggerak dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.
“Kegiatan RDPU ini merupakan bagian dari tahap pemantauan oleh BULD DPD RI atas ranperda dan perda terkait tata kelola pemerintahan desa, yang akan dibahas dan didalami lebih lanjut,” kata Ketua DPD RI Stefanus B.A.N. Liow.
Setafanus mengatakan, tata kelola pemerintahan desa merupakan hal krusial dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ada empat aspek permasalahan yaitu partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, kebijakan yaitu desa kurang produktif dalam menyusun peraturan desa serta kelembagaan dimana peran BPD belum optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa”, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum APDESI Surta Wijaya ikut menekankan pentingnya pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM) terutama pada perangkat desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.
“Peran perangkat desa dalam pembangunan desa sangat krusial, dimulai sejak tahap perencanaan yaitu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga pelaksanaan berbagai program Pembangunan, serta menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah tingkat atas, lembaga masyarakat, maupun masyarakat desa”, ungkap Surta.
Surta menyatakan perangkat desa harus mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, diantaranya sosialisasi kepada masyarakat terkait program-program pembangunan desa, adanya jaminan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, dan melakukan inovasi pelibatan masyarakat dalam pengambilan Keputusan.
Meski demikian, Surta Wijaya mengakui adanya tantangan dalam pembangunan desa diantaranya kurangnya kapasitas SDM, keterbatasan anggaran, dan rendahnya partisipasi masyarakat.
“Solusinya adalah diperlukannya peningkatan kapasitas melalui pelatihan, optimalisasi penggunaan anggaran desa, dan penguatan kelembagaan masyarakat, serta diperlukan adanya evaluasi dan perbaikan termasuk dalam tata kelola BUMDes yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa,” sambung Surta. (Red)





