Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Bahas Kesiapan Pemilu 2019, Komite I DPD RI Gelar Raker dengan KPU dan Bawaslu

Benny Rhamdani

Kepala BP2MI Benny Rhamdani (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Rapat kerja membahas perkembangan persiapan Pemilu 2019.

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, mengatakan, Raker kali ini ingin memastikan dan mendapatkan tanggapan dari KPU dan Bawaslu terkait validitas Data Pemilih Tetap (DPT); aturan mengenai pelaksanaan kampanye, kampanye hitam, hoax, dan praktek money politic; pemilih pemula; polemik calon legislatif korupsi; dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang larangan pengurus parpol untuk menjadi Caleg DPD RI.

Benny menjelaskan, pimpinan Komite I DPD RI memberikan apresiasi kesiapan KPU RI dan Bawaslu RI dalam mengawal tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Di Raker itu juga Komite I DPD RI meminta Bawaslu RI untuk memberikan perhatian serius pada hal-hal krusial terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Diantaranya, terkait dengan validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT); antisipasi maraknya kampanye negative (negative campaign), berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech) dan praktik politik uang (money politic) dengan menguatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan langsung seperti Kapolri, LSM/NGO, akademisi, dan komunitas pegiat pemilu untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya hal-hal krusial tersebut.

Komite I DPD RI juga menyoroti lahirnya Keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018 yang ditindaklanjuti dengan lahirnya PKPU No. 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 14 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI. Komite I DPD RI menyatakan bahwa putusan MK tersebut telah melampaui kewenangan MK (bersifat ulta petita) dan masuk pada masalah teknis di luar ranah kewenangan MK.

Selain itu, putusan MK tersebut secara azas dan prinsip seharusnya diberlakukan pada pemilu 2024 dan tidak bersifat retroaktif dengan menimbang tahapan pemilu 2019 sudah berjalan. Benny menyayangkan putusan MK yang melanggar hak konstitusional dan hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu. “Ini adalah kejahatan konstitusi oleh MK,” ujar Benny dalam rilis resmi yang diterima desapedia.id.

Bukan kali ini saja MK mengeluarkan putusan kontroversial. Benny menuturkan, di era pemerintahan SBY ketika itu pernah dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait MK. Perppu tersebut mengatur tentang rekruitmen hakim dan pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY). Perppu tersebut kemudian dibatalkan oleh MK dan MK menjadi lembaga negara yang superbody tanpa ada pengawasan dari pihak manapun.

DPR RI pun pernah mengalami arogansi MK. Ketika itu DPR RI pernah merevisi UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun yang terjadi setelah itu UU tersebut justru dibatalkan oleh MK sendiri.

Benny menilai walaupun sekarang MK memiliki Dewan Etik sebagai pengawasan internal justru telah menyimpan banyak masalah yang menyebabkan tidak bisa bekerja efektif. Bagi Benny, problem terbesar Dewan Etik adalah karena lembaga ini dibentuk sendiri oleh MK.

“Para hakim konstitusi seharusnya membuka diri dan tidak perlu resisten terhadap pengawasan. Selama ini ada salah paham terhadap pengawasan. Harusnya hakim paham soal perbedaan pengawasan dan intervensi,” tegas Benny.

Karena itu, terkait lahirnya Keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, Komite I DPD RI meminta KPU RI untuk tidak menerapkan PKPU No. 26 tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU No. 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Dan, demi kepastian hukum KPU berkewajiban mencabut PKPU No. 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD RI. (Red)

Scroll To Top