Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Anggota DPR F–PDIP Sebut RUU BUMDes Inisiatif DPD Dagelan, Begini Reaksi Keras Pimpinan DPD RI Mahyudin

Anggota DPR F–PDIP Sebut RUU BUMDes Inisiatif DPD Dagelan, Begini Reaksi Keras Pimpinan DPD RI Mahyudin - Desapedia

Wakil Ketua DPD RI, Dr. H. Mahyudin

Jakarta, desapedia.id – Dalam pembahasan Rancangan Undang–Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) di Komisi V DPR RI, anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudjadi menyebut kata “dagelan” terkait dengan inisiasi RUU BUMDes dari DPD RI.

Pernyataan Sudjadi ini menimbulkan reaksi keras dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mahyudin. Dalam siaran persnya yang dirilis pada Jumat (20/8), politisi yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur ini menjelaskan secara deteil tentang keputusan MK yang memperkuat tugas dan fungsi DPD RI dalam pembahasan UU serta urgensi pentingnya RUU BUMDes.

“DPD RI selama ini telah bekerja keras serta berupaya sekuat tenaga untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah khususnya di desa-desa  dengan inisiasi RUU BUMDes ini. Sangatlah tidak pantas jika upaya sekeras itu ditanggapi dengan kata dagelan’ tegas Mahyudin.

“Lagipula tidak jelas, kata itu ditujukan kepada siapa? Apakah terhadap Lembaga DPD RI? Atau terhadap tiga kementerian terkait yang ia sebutkan yaitu Kemendagri, Kemendes, atau KemenPUPR?. Terlepas dari pihak manapun yang dimaksud oleh Sudjadi, jelas bahwa pernyataan itu bukan hanya merendahkan Lembaga DPD RI yang secara konstitusional berdiri sejajar kedudukannya dengan DPR RI, tapi juga akan mencederai perasaan masyarakat dan daerah yang kami wakili”, kata Mahyudin.

Mahyudin menilai, reaksi bernada negatif dari anggota DPR seperti itu muncul selain karena kurangnya pemahaman terhadap aturan kelembagaan dan mekanisme perundangan yang diatur konstitusi, juga karena tidak mengetahui  semangat lembaga DPD RI yang mengusung amanat dari daerah khususnya desa, yang bertujuan agar terjadi pengurangan dan penghilangan disparitas pembangunan khususnya di bidang ekonomi antara pusat dan daerah, terutama di Desa.

“Perlu diketahui bahwa RUU BUMDes  bukanlah RUU pertama yang di inisiasi oleh DPD. Sejak tahun 2010 DPD RI juga telah menginiasi lahirnya RUU Kelautan yang akhirnya masuk Prolegnas dan diundangkan pada tahun 2014, mekanismenya juga sama, tidak diajukan melalui sinkronisasi di Baleg DPR, melainkan langsung ke Pimpinan DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas”, ujarnya.

“Kenapa RUU BUMDes ini sangat penting bagi daerah? Karena BUMDes dapat menjadi sarana dan solusi untuk menciptakan sentra-sentra ekonomi baru di pedesaan, dengan memanfaatkan SDM lokal, dan dapat saling bersinergi dengan dunia usaha di pedesaan salahsatunya dengan memanfaatkan keberadaan Dana Desa , namun dengan pengelolaan serta sistem pelaporan yg profesional dan akuntabel”, jelas Mahyudin.

Dengan demikian, lanjut Wakil Ketua MPR RI periode 2014–2019 ini, akan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi secara masif dengan fundamental yang kuat sejak dari level terbawah dan impact nya akan sangat besar bagi ekonomi negeri ini, karena pertumbuhan tersebut bersifat riil, masif, dan merata di tiap daerah, tidak lagi hanya tergantung  pada APBD Kabupaten/Kota.

Mahyudin menjelaskan, RUU BUMDes diinisiasi dan disusun oleh DPD karena memang ada dasar  Hukumnya, yaitu Putusan MK no 92/2012 dan no 79/2014. Dalam kedua putusan tersebut secara eksplisit disebutkan, Pertama, bahwa kewenangan DPD dalam mengajukan RUU diposisikan sama dengan DPR dan Pemerintah. Kedua, bahwa kewenangan DPD ikut membahas RUU meliputi semua tahapan dan proses pembahasan RUU sampai dengan pembahasan tingkat II/ sebelum tahap persetujuan. Ketiga, bahwa DPD memiliki wewenang ikut menyusun Prolegnas pembahasan RUU dilakukan oleh tiga lembaga (DPR, DPD, dan Presiden) secara tripartit.

Point-point dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi yang dijelaskan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin tersebut telah menjelaskan secara gamblang bahwa empowerment yang diberikan kepada DPD bukan dimaksudkan untuk melampaui kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dilakukan DPR, namun kewenangan itu diberikan secara proporsional sesuai amanat konstitusi, khususnya merujuk pada pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) dalam hubungannya dengan Pasal 20 dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, dimana MK telah menyatakan konstitusional kewenangan DPD dalam :

  1. Mengajukan RUU
  2. Ikut membahas RUU
  3. Persetujuan RUU
  4. Penyusunan Prolegnas
  5. Pertimbangan terhadap RUU.

“Sebagai pimpinan DPD RI, Saya perlu memberikan penjelasan menyeluruh dalam rangka menanggapi pernyataan salah satu Anggota Komisi V DPR RI, Sudjadi yang mengaku heran tentang pentingnya kehadiran RUU BUMDes, padahal menurutnya setiap wilayah telah memiliki struktur masing-masing baik mengenai pemerintahan maupun badan usahanya. Bahkan dalam pernyataan tersebut Sudjadi sempat mengeluarkan kata–kata yang menggelitik dan terkesan melecehkan, yaitu kata dagelan”, timpal Mahyudin. (Red)

Scroll To Top