Lewati ke konten

Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Mendagri-Menhut Segera Koordinasi Atasi Desa di Kawasan Hutan

Anggota DPD RI Penrad Siagian Desak Mendagri-Menhut Segera Koordinasi Atasi Desa di Kawasan Hutan - Desapedia

Anggota DPD RI, Penrad Siagian (kiri)

Jakarta, desapedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian menghadiri Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Rabu (10/12/2024) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam Rapat Kerja itu, Penrad Siagian mengungkapkan kritik tajam terkait lemahnya implementasi otonomi daerah di Indonesia termasuk masih banyaknya desa-desa yang berada dalam Kawasan hutan.

Penrad menegaskan soal status wilayah administrasi desa yang hingga kini masih berstatus kawasan hutan. Menurutnya, menyebut hampir 60 persen wilayah administratif di Indonesia berada di kawasan hutan, termasuk 33 ribu dari total 77 ribu desa di Indonesia.

“Desa-desa ini secara administrasi berada di bawah Kemendagri, tetapi status wilayahnya di bawah Kementerian Kehutanan. Ini menjadi persoalan besar karena banyak desa, termasuk kantor kepala desa, secara hukum masih dianggap berada di hutan. Bagaimana kita tidak malu dengan kondisi ini?” kritiknya.

Penrad Siagian menambahkan, ada desa-desa yang memiliki kantor kepala desa, pemukiman, dan fasilitas pemerintahan, tetapi secara hukum masih dianggap kawasan hutan.

“Ini memalukan bagi negara yang sudah merdeka puluhan tahun,” tegas Penrad.

Dihadapan Mendagri dan Wamendagri, Penrad mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan untuk segera berkoordinasi dan memetakan ulang wilayah administrasi desa agar status desa-desa ini dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kepastian hukum. (Red)

Kembali ke atas laman