Lewati ke konten

Anggota DPD RI Dapil Sulsel Ini Minta KPU Atur Netralitas Kades dan Menteri di Pemilu 2024

Anggota DPD RI Dapil Sulsel Ini Minta KPU Atur Netralitas Kades dan Menteri di Pemilu 2024 - Desapedia

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

Jakarta, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI mengantisipasi berbagai isu, temuan dan permasalahan yang mencuat ketika menjelang diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu).

Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak boleh memihak kepada satu partai politik ataupun calon anggota legislatif tertentu.

Pernyataan ini mengemuka saat Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Selasa (21/3/2023) lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, anggota Komite I DPD RI, Ajiep Pandindang memberikan pernyataan yang berbeda dihadapan jajaran pimpinan KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengatakan, KPU RI dan Bawaslu RI bisa merumuskan pengaturan tentang netralitas Kepala Desa (Kades) dan Menteri seperti netralitas ASN.

menurutnya, meskipun Kepala Desa dan Menteri bukan ASN, namun ruang lingkupnya berada di lingkungan ASN.

“Kepala Desa dan Menteri mesti bukan ASN, namun harus dirumuskan kebijakan yang mengaturnya. Karena mereka berada di ruang lingkup ASN”, pungkas Ajiep.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan sejauh ini mentalitas birokrasi kita masih jauh dari semangat reformasi. Semestinya reformasi birokrasi telah mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politik lokal. (Red)

Scroll To Top