Lewati ke konten

Amandemen Terbatas UUD 1945 Harus Melibatkan DPD RI

Amandemen Terbatas UUD 1945 Harus Melibatkan DPD RI - Desapedia

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin

Jakarta, desapedia.id – Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap DPD RI bisa dilibatkan dalam rencana Amandemen terbatas UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR RI. Tidak hanya dilibatkan dalam Amanden UUD 1945,  kewenanganya DPD RI bisa diperkuat.

“Terkait amandemen ini, tentunya memang melihat kondisi zaman yang memang harus menyesuaikan. Maka, institusi ketatanagaraan kita harus menyesuaikan juga. Pada isu amandemen ini, DPD RI sendiri kira-kira ingin kewenangannya ditambah,” ucap Sultan saat diskusi “Refleksi Akhir Tahun 2019” di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12).

Sultan menambahkan jika kewenangan DPD RI ditambah maka otomatis penataan negara akan lebih tepat dan baik. Untuk itu, rekan-rekan anggota DPR RI agar tak berburuk sangka dengan keinginan DPD RI untuk diperkuat kewenangannya.

“Kalo tidak disiasati, check and balance-nya tidak jalan. Tapi teman-teman di DPR RI jangan berfikir DPD RI minta kewenangan lebih agar mau disamakan pada sistem bikameral di Amerika Serikat yang terlihat strong. Itu mungkin kalau jadi rujukan boleh. Tapi bikameral yang kita inginkan tidak sama seperti di Amerika Serikat,” tegas Sultan.

Senator asal Bengkulu itu menjelaskan bahwa DPD RI hanya meminta agar legitimasi dan fungsinya berjalan seimbang. “Bisa kita lihat, untuk dapat menjadi anggota DPD RI saja harus memiliki suara yang tinggi. Kita nggak minta kewenangan yang besar, kita minta kewenangan yang pro daerah,” harapnya.

Sultan menyayangkan bila DPD RI tidak memiliki kewenangan penuh. Lantaran DPD RI memiliki keterwakilan yang begitu kuat, tapi posisi dan fungsi kewenangan itu justru tidak seimbang . “Jadikan sayang, lembaga negara yang memiliki keterwakilan yang kuat namun posisi dan fungsinya kewenanganya tidak seimbang,” tuturnya. (Red)

Scroll To Top