Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

UU Desa Menjadi Dana Desa

Redaksi Desapedia

DESAPEDIA.ID merupakan portal berita yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap berita, informasi dan pengetahuan terkini tentang desa di seluruh Indonesia

Anggaran Pembangunan Desa

Ilustrasi (Ist)

UU Desa memastikan ruang dan uang untuk desa. Ruang bisa disebut political space, yang mencakup ruang otonomi/kemandirian (kuasa desa) dan ruang demokrasi (kuasa rakyat).

Ruang otonomi (kemandirian) atau kuasa desa mencakup kewenangan, keputusan, prakarsa, kemampuan dan swakelola.

Ruang demokrasi menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah monopoli kepala desa tetapi menjadi ruang rakyat yang menjelma dalam keterbukaan, akuntabilitas, responsivitas, representasi dan deliberasi.

Uang adalah sumberdaya untuk mendanai kewenangan desa (pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan), yang berproses dalam ruang kemandirian dan ruang demokrasi.

Dengan demikian, keuangan desa mempunyai makna hak, kewenangan dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang. Ketiganya berkaitan dengan hak-kewenangan desa untuk

  • menerima, memperoleh, mengambil uang atau yang lazim disebut dengan pendapatan;
  • dilanjutkan dengan hak-kewenangan desa dalam politik anggaran (mengatur, memutuskan, mengalokasikan) dalam skema belanja dan pembiayaan (misalnya penyertaan modal);
  • dan yang terakhir adalah kewajiban desa mengelola dan mempertanggungjawabkan uang yang menjadi hak-kewenangannya.

Pendapatan berkaitan dengan sumber penerimaan desa. UU Desa menegaskan tujuh sumber pendapatan desa: Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa dari APBD, Dana Desa dari APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.

PAD merupakan manifestasi dari hak-kewenangan desa untuk mengambil uang dalam lingkup yuridiksinya.

Dalam teori hal ini disebut taxing power, atau kuasa mengambil pajak dan retribusi. Tetapi teori ini tidak berlaku untuk desa, yang akan kami uraikan lebih lanjut di bawah.

Sumber pendapatan yang berasal dari pemerintah disebut sebagai alokasi atau distribusi. Jika teori desentralisasi mengenal alokasi untuk mengatasi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah dan antardaerah, maka teori rekognisi yang dipakai oleh UU Desa mengenal distribusi untuk mewujudkan keadilan.

Rekognisi-subsidiaritas tanpa distribusi adalah omong kosong. Dana Desa (DD) dari APBN mempunyai makna dan konsekuensi dari rekognisi-subdiaritas dan distribusi tersebut, yang digunakan untuk membiayai kewenangan desa.

Uang bukan sekadar uang, bukan sekadar alat pembayaran untuk transaksi barang dan jasa Dalam ranah kenegaraan, uang adalah politik/kekuasaan, berkaitan dengan pencarian (ekstraksi), alokasi dan distribusi.

Makna uang sebagai kekuasan sangat tergantung pada siapa pemegangnya. Kehadiran konsepsi-wacana “uang negara” versus “uang rakyat” merupakan ekspresi dari kekuasaan atas uang.

Kami mengatakan bahwa “uang rakyat” dan “uang negara” merupakan wacana (discourse) yang berbeda, jika tidak disebut berlawanan, baik dari sisi pengguna wacana maupun dari disi sumber, kepemilikan, dan peruntukan.

“Uang negara”, sebagai wacana teknokratik, ditetapkan secara resmi dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang digunakan para teknokrat untuk menggelar wacana “uang negara”, sekaligus untuk melakukan teknokratisasi terhadap penganggaran dan keuangan negara.

Para teknokrat maupun aparatus negara tidak bisa bicara uang rakyat atau pajak rakyat, melainkan bicara tentang uang negara yang harus dikelola dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan bertanggungjawab (akuntabel).

Mereka membangun citra dirinya sebagai pencari uang negara, dan tidak rela kalau uang dialokasikan untuk memenuhi ambisi politik para politisi dan diberikan kepada desa.

“Kami setiap hari ditarget mengumpulkan uang, tetapi UU Desa enak saja memberi uang kepada desa, padahal efektivitasnya masih diragukan karena kemampuan desa yang rendah”, demikian ungkap pejabat penarik pajak.

Uang harus dikelola dengan prinsip “penganggaran berbasis kinerja”, yang dilengkapi dengan program, target dan kerangka logis yang jelas, misalnya untuk penanggulangan kemiskinan.

Nalar kepentingan rakyat sama sekali tidak masuk dalam teori dan cara pandang teknokrat itu, sehingga dana desa yang mereka anggap “terjun bebas” ke desa itu salah besar karena tidak disertai dengan nalar teknokratik.

Namun mereka tidak pernah belajar pada sejarah secara kritis dan mendalam. Nalar teknokratik itu sudah berlangsung lama dalam pembangunan desa maupun penanggulangan kemiskinan.

Tetapi sejarah membuktikan bahwa pembangunan desa yang dirancang dan dijalankan secara teknokratik hanya membuahkan istana pasir, yang hanya membuahkan perubahan wajah desa secara artifisial, tetapi harkat martabat desa tidak pernah berubah secara fundamental.

Data TNP2K juga berbicara bahwa anggaran kemiskinan selama lima tahun (2005-2010) meningkat sebesar 250% tetapi angka kemiskinan hanya turun 2%.

Uang rakyat adalah wacana politik dan uang negara adalah wacana teknokratik.

Uang rakyat biasa diwacanakan oleh para pemimpin politik dan aktivis, yang mengatakan bahwa APBN maupun APBD bersumber dari rakyat, merupakan milik rakyat, dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Presiden Joko Widodo, misalnya, berulang kali berujar politik uang rakyat ini.

“Penggunaan setiap uang rakyat harus dipastikan, harus dipastikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan benar-benar dirasakan langsung oleh rakyat”, demikian tutur Presiden.

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2017, Presiden juga berujar kembali: “APBN Indonesia akan semakin kokoh karena sumber kekuatannya berasal langsung dari rakyat, dan setiap rupiahnya digunakan untuk kepentingan rakyat”.

Jika wacana uang rakyat yang mengemuka, maka kuasa uang harus tunduk pada kuasa ruang (otonomi dan demokrasi), sehingga yang mengalir ke desa bisa menjawab kepentingan rakyat.

Tetapi di sepanjang sejarah, antara uang dan ruang itu tidak berjalan bersama. Sebelum UU Desa hadir, desa malah justru memiliki banyak ruang tetapi sedikit/tanpa uang.

Di bawah payung “perencanaan partisipatif” sesuai amanat UU No. 25/2004,  partisipasi masyarakat dibuka dan dimobilisasi secara massif, sebagai masukan atas perencanaan daerah dan nasional. Musrenbang, misalnya, merupakan sebuah ruang partisipasi masyarakat dan desa.

Melalui musrenbang, Desa bolak balik mengusulkan perencanaan dan kepentingan mereka ke atas tetapi uang yang diharapkan tidak turun. Karena itu ruang tanpa uang hanya omong kosong.

Berkat UU Desa, sekarang desa memperoleh banyak uang, tetapi ruang desa dan ruang rakyat malah dibatasi oleh regulasi dan kelembagaan.

Ruang desa dikepung oleh banyak pihak, yang masing-masing membawa cara pandang, tindakan, taktik, kepentingan dan perangkat.

Bahkan uang telah menguasai ruang desa. Ternyata uang itu bukanlah uang semata, melainkan uang adalah kekuasaan.

Meski membawa “niat baik”, kuasa uang tentu tidak hadir dengan politik perubahan lewat semangat “uang rakyat” melainkan diteknikalisasi dengan teknokrasi penyelamatan atas “uang negara”.

Kuasa uang secara otonom menentukan pilihan dan jalannya sendiri, mencari keselamatan atas dirinya, seraya mengatur-mengendalikan kuasa ruang, kuasa rakyat dan kuasa desa.

Pertengkaran antara kuasa uang dan kuasa ruang itu hari-hari ini terjadi dalam implementasi UU Desa yang direduksi menjadi proyek dan industri Dana Desa.

Dana Desa tentu sangat penting, tetapi bukanlah yang paling utama, melainkan menjadi bagian kecil dari bangunan besar UU Desa.

UU Desa tidak memberikan mandat khusus pengaturan tentang Dana Desa dengan Peraturan Pemerintah, melainkan memberikan mandat pengaturan keuangan desa dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 75 ayat (3) menegaskan: Ketentuan lebih lanjut mengenai Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara Dana Desa hanya menjadi salah satu sumber dari tujuh sumber pendapatan desa, tetapi Dana Desa diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No. 60/2014 jo PP No. 22/2015. Dari PP ini muncul serangkaian kontradiksi dan distorsi baik secara yuridis maupun empiris.

Artikel ini dikutip dari buku “Kembali ke Mandat: Hasil Pengawasan Komite I DPD RI Atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Kami melakukan penyuntingan ulang dan menerbitkannya kembali untuk rubrik Opini

Scroll To Top