Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

(Bukan) Sekelumit Urusan Sampah

Novel Abdul Gofur

Ahli Tata Kelola Kepemerintahan (Governance / Institutional Specialist)

PLTSa di Surabaya

PLTSa di Surabaya (FOTO/Dok)

Buruknya Sampah / Kerugian

Masih ingat kejadian yang menghebohkan jagad media Indonesia di tahun 2005? 157 manusia tertimbun SAMPAH di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Leuwigajah, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Nyawa dari para pengais rejeki sisa-sisa ini melayang sia-sia, di tempat kotor nan bau.

Belum lama ini, ditemukan bangkai Paus yang sedang membusuk di pantai Wakatobi – Sulawesi Tenggara, terbelelek perutnya dan nampak SAMPAH – sebanyak 5.6 kg – keluar dari perutnya, yang kandungan sampahnya didalam perut Paus tersebut didominasi oleh plastik.

Indonesia di tahun 2017 menjadi penyumbang polutan SAMPAH di lautan terbesar ke-2, setelah China, dan Sungai Citarum di Jawab Barat, yang melintasi 2 kota dan 3 kabupaten merupakan sungai terkotor di dunia (2018), karena penuh dengan SAMPAH dan limbah.

Bencana banjir di JATABEK (Jakarta, Tangerang (Selatan juga), dan Bekasi) yang rutin tiap tahunnya terjadi, selain menimbulkan korban jiwa serta kerugian material, tak luput meninggalkan SAMPAH yang jumlah beratnya bisa ribuan ton.

Sampah-sampah yang terbawa banjir ini berada di perumahan warga, gedung-gedung swasta dan pemerintahan, jalan raya, saluran air (comberan/selokan), sungai / kali bahkan sampai ke lautan.

Bagusnya Sampah / Potensi Peluang Pendapatan

Dilain pihak, banyak masyarakat atau warga bahkan perusahaan bersuka cita-ria dengan SAMPAH! Yah dengan sampah yang kotor nan bau tersebut.

Dari sampah mereka dapat menghasilkan pendapatan – uang, dari skala yang hanya cukup untuk menambah uang jajan anak-anak untuk sekolah, melalui Bank Sampah di komunitas-komunitas; ada yang jumlah keuntungan / profit dari sampah tersebut dikategorikan berskala perusahaan kecil dan menengah; dan bahkan ada yang sampai meringankan beban anggaran Pemerintah, baik nasional maupun daerah, yaitu melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Adapun potensi bisnis pengolahan sampah dan limbah diperkirakan mencapai 50 T per tahunnya, dan baru kurang dari 10 % nya yang dikelola secara professional dan berkelanjutan.

Berarti masih ada 40 T per tahun potensi yang terabaikan dan berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.

Selain itu, pemanfaatan energi bersih dan terbarukan baru mencapai 5% dari bauran energi nasional.

Untuk mendorong percepatan pencapaian tingkat pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi nasional, perlu mendorong pemanfaatan energi alternatif dari hasil pengolahan sampah perkotaan untuk pembangkitan tenaga listrik.

Nasib

Sampah merupakan konsekuensi akibat adanya penduduk (manusia), dan manusia atau sekumpulan manusia tersebut melakukan aktifitas sosial dan ekonomi. Dari tubuh kita pun, secara biologis kita telah tertakdirkan menghasilkan ‘sampah’, yaitu tinja dan air kencing.

Intinya, kita semua ini tidak bisa menghindar dari tidak menghasilkan SAMPAH!

Apalagi di jaman sekarang ini, jaman dimana orang berinteraksi berkehidupan begitu cepat yang menyebabkan keluaran (hasil) kebutuhannya juga harus cepat.

Salah duanya adalah aktifitas makan dan minum yang banyak menggunakan bungkusan kemasan (kertas/karton dan plastik) – setelah sudah terpakai, bungkusan itu akan menjadi SAMPAH.

Ada dua kutub nasib akibat SAMPAH ini, yaitu nasib kerundungan atau kesedihan, serta nasib kebahagian. Untuk kedua kutub merupakan pilihan, bukan konsekwensi.

Pilihan yang akhirnya menciptakan nasib.Pilihan itu dipilih atau tidak dipilih.

Kalau dipilih dengan nalar dan pengetahuan, maka akan menghasilkan kebersihan dan kebahagiaan: menghasilkan pendapatan, uang. Nasib kebahagian.

Kalau tidak dipilih, dalam artian manusia tidak memilih pilihan untuk sampah didayagunakan, akhirnya mengabaikan, dan ini berujung pada nasib kerundungan.

Pengelolaan Sampah

Pilihan itu bersumber pada PENGELOLAAN yang ini terdiri dari PENGURANGAN SAMPAH dan PENANGANAN SAMPAH. Kedua cara ini harus dilaksanakan dengan benar dan sistematis. Maksudnya ada tujuan, terukur, ada target dan waktu yang ingin dicapai.

Ringkasnya, pengurangan sampah lebih kepada tataran non-struktural: perubahan perilaku, sikap, mental/budaya.

Kegiatan-kegiatan untuk pengurangan sampah dapat membutuhkan waktu 10 s/d 20 tahun. Merubah pola-pikir/mental/perilaku yang dilakukan semenjak usia dini. Contoh kasus adalah Korea Selatan.

Kegiatan-kegiatannya sering kita dengar dengan sebutan 3 R.

  • Reduce: mengurangi penggunaan barang yang dapat menimbulkan sampah (membatasi timbulan sampah)
  • Recycle: mendaur ulang sampah untuk dapat digunakan kembali dalam bentuk barang yang berbeda dan bermanfaat, dan
  • Reuse: Menggunakan kembali barang tersebut tampa membeli / menambah kembali

Untuk penanganan sampah, dapat dilakukan segera, dan hasilnya juga dapat segera, tidak dalam hitungan tahun.

Kegiatan-kegiatan di penanganan sampah lebih pada tataran teknis dan kerap membutuhkan pengetahuan / teknologi untuknya, khususnya pengangkutan, tempat pengangkutan sementara, prasyarat pembuatan TPA/Tempat Pembuangan (sampah) Akhir, dan pengolahan sampah (pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah/PLTSa).

Kegiatan-kegiatan penanganan sampah terdiri dari lima, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.

WNI Dijamin Hak Untuk Hidup di Lingkungan Hidup yang Layak

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H Ayat 1 menjamin WNI/Warga Negara Indonesia mendapatkan kehidupan yang layak, salah duanya melalui pelayanan sanitasi / kebersihan, lengkapnya adalah

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Karena kita hidup dalam tatanan formal (RT, RW, Desa/Kelurahan s/d Pemerintah Pusat), maka kekuasaan individu – yang telah diserahkan kekuasaan/mandat kita melalui Pilpres, Pilkada, Pilkades, serta Pemilu – dijalankan oleh lembaga dari yang tingkatan bawah, Desa, sampai yang paling atas, Pemerintah Pusat.

Kekuasaan yang telah diberikan ke lembaga formal tersebut dijalankan oleh mesin-mesin birokrasi Pemerintah Desa s/d Pemerintah Pusat dengan melandaskan pada undang-undang dan peraturan turunannya, serta kebijakan, program dan kegiatan.

Kewenangan Pengelolaan Sampah untuk Kabupaten dan Kota

Di UU No. 18 Tahun 2008, pasal 9 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah – penanganan sampah – yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota tersebut, antara lain meliputi:

  • penyediaan tempat penampungan sampah
  • alat angkut sampah
  • tempat penampungan sementara
  • tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau
  • tempat pemrosesan akhir sampah.

Serta pada pasal 20 ayat 1 dan 2 itu mengatur untuk kegiatan pengurangan sampah.

Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pengelolaan sampah ini, seperti yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2008 pasal 1 dan 2, bahwa Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang sumber pembiayaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perspektif Umum

Semenjak diundangkannya UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolalan Sampah dan melihat keadaan sampai saat ini, secara umum keberadaan UU tersebut dalam kehidupan sehari-hari belum mendongkrak status SAMPAH menjadi sumber daya (pasal 4).

Diberbagai daerah sampah masih menjadi barang yang merugikan, dari sisi kesehatan sampah menjadi vektor penyakit, belum signifikan untuk munculnya sumberdaya ekonomi alternatif, serta kerap menimbulkan polusi di lingkungan sekitar (air, tanah dan udara).

Kondisi pemerintah kabupaten dan kota terhadap pengelolaan sampah saat ini umumnya, yaitu rendahnya kapasitas fiskal (APBD), sumber daya manusia yang belum banyak kompeten, SAPRAS yang sangat minim, serta belum masuknya tema kebersihan sampah di dokumen RPJMD Kabupaten dan Kota.

Selain itu, walaupun di UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa pengurangan dan penanganan sampah juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, konsekwensinya menjadi pelayanan publik, ternyata 6 pelayanan wajib dasar / Standar Pelayanan Minimal / SPM itu tidak menyebutkan pelayanan kebersihan sampah / lingkungan hidup yang baik.

Referensi 6 pelayanan wajib dasar / SPM dapat dilihat di Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Menjadi catatan sendiri untuk penulis bahwa – dari pengalaman menangani konvergensi pencegahan stunting/anak kerdil – kalau memang pelayanan kebersihan (SAMPAH) itu tidak masuk dalam kategori pelayanan wajib dasar kabupaten dan kota, dan melihat kondisi seperti ini, maka kemungkinan atau cenderung pelayanan kebersihan sampah tidak menjadi prioritas di kabupaten dan kota.

Seperti diketahui, terlepas 6 SPM kabupaten kota harus wajib dilaksanakan, namun masih banyak 6 SPM tersebut jauh dari capaian 100 % SPM yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan peraturan teknis dari kementerian terkait lainnya.

Permasalahan Hulu – Hilir

Pelaksanaan UU tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Perundang-udangan lainnya menekan bahwa Pengelolaan Sampah itu dilaksanakan dari sisi hulu maupun sisi hilirnya.

Namun demikian, hulu – hilir ini bukan suatu sequence. Pengelolaan Sampah dilakukan secara simultan untuk hulu maupun hilir secara bersama.

Beberapa permasalahan pengelolaan sampah yang ada di tataran hulu dan hilir dijelaskan dibawah ini.

Untuk sisi hilir atau pada structural approach, kondisi SAPRAS pengangkutan sampah amatlah buruk, bahkan dibeberapa daerah cenderung tidak ada.

Untuk pengangkutan sampah ini, hampir 80 sd 90 % belum terpilah, baik pada tataran rumah tangga, kawasan perumahan maupun di tempat penitipan sementara.

Di lain pihak, pengolahan sampah di TPA/Tempat Pembuangan Akhir, yaitu dengan pembangunan incinerator, RDF, gasification, etc itu belum banyak berkembang.

Hal ini selain karena mahal teknologi awalnya, juga biaya pengoperasiannya yang tidak murah juga. Penjualan energi listrik dari PLTSa terlalu murah (listrik per KWH nya tidak menutup biaya yang dikeluarkan).

Kesimpulannya, pengolahan Sampah di daerah cenderung pada posisi high capital expenditure (CAPEX) dan high operational expenditure (OPEX).

Dengan kondisi penanganan sampah ini, walhasil penanganan sampah (pengolahan dan pemrosesan akhir) di daerah-daerah umumnya masih banyak dilakukan dengan sistem open dumping, pembuangan sampah di lahan terbuka.

Kondisi hulu tak kalah runyamnya. Dari sisi orang per orang, masih banyak rendahnya perilaku / pola piker / budaya untuk bersih¸ seringnya orang malah membuang sampah sembarangan, serta masih banyaknya dikalangan khalayak umum yang belum mengetahui konsep dan langkah-langkah 3 R. Secara umum, sekolah-sekolah – TK, SD, SMP dan SMA – gagal dalam menggalakkan budaya bersih.

Nil kurikulum tentang SAMPAH menjadi mata pelajaran umum patut diduga menjadi salah dua rendahnya budaya bersih / tidak untuk membuang sampah sembarangan.

Selain itu dengan perkembangan jaman saat ini, baik produsen maupun konsumen dipertemukan dengan konsep kemudahan kemasan.

Konsumen memilih produk makan dan minuman dalam bentuk kemasan, yang dari sisi kepraktisan sangat dibuat mudah.

Seperti makanan dan minuman fast-food dalam kemasan, light snacks & soft drink dalam kemasan, dan ini semua disajikan bisa dalam suasana informal maupun formal.

Semisal untuk suasana / urusan informal antara lain liburan keluarga/perorangan, karya wisata, jalan-jalan, nonton,  dllnya.

Pertemuan rapat kantor, pengajian/urusan pertemuan agama, wisuda, perkawinan, peresmian kantor, dllnya itu merupakan contoh dari urusan formal yang kerap menggunakan makanan dan minuman kemasan.

Kebutuhan-kebutuhan kita selain makan dan minum sehari-hari juga sudah banyak yang dikemas melalui kemasan yang praktis, dari urusan pembelian obat, transaksi jual-beli, dllnya.

Kesemua bentuk kemasan makanan, minuman, dan non-makanan non minuman ini umumnya menggunakan wadah plastik (kantong dan botol), kertas, serta karton.

Melihat permasalahan- permasalahan yang ada ini, –  dan belum sepenuhnya dukungan peraturan, khususnya isu pengelolaan sampah masuk dalam 6 pelayanan wajib dasar / SPM – akhirnya pemerintah kabupaten dan kota terasa sekali tertatih-tatih di dalam penyediaan pelayanan publik ini, pelayanan kebersihan sampah.

Jumlah dan benang-kusut permasalahannya ternyata melampaui asumsi pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Artinya, berdasarkan perintah dari UU tentang Pengelolaan Sampah ini, tugas Pemerintah Kabupaten dan Kota dirasa terlalu berat, yaitu diwajibkan melakukan pengurangan serta penanganan sampah, hulu-hilir.

Intervensi (Bantuan) Pemerintah Pusat

Dengan magnitude problem pengelolaan sampah yang begitu besar, serta melihat kondisi / keadaan yang ada di Pemerintah Kabupaten dan Kota, maka mau tidak mau Pemerintah Pusat harus turun tangan untuk membantu. Intervensi di masing-masing tahapan, baik di sisi pengurangan maupun penanganan harus secara cermat dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna tidak terjadi over lapping program / kegiatan.

Beberapa intervensi dari Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Pengelolaan Sampah antara lain:

  1. Pemberian kapasitas fiskal (IDR….. / 1 ton) untuk pengangkutan dan pengolahan – incentive & disincentive mechanism
  2. Memfasilitasi kemudahan paket kebijakan untuk pengelolaan TPA regional ataupun non-regional untuk dikerjakan pihak BUMD ataupun swasta
  3. Subsidi penjualan listrik hasil PLTSa kepada PLN
  4. Percepatan pelaksanaan PLTSa di Kota-Kota besar di Indonesia
  5. Pelarangan penggunaan plastik sekali pakai secara nasional (darurat sampah)
  6. Mengeluarkan peraturan kepada produsen atau perusahaan penghasil produk kemasan, untuk punya tanggung jawab juga yaitu extended producer responsibility (EPR) / menarik kembali kemasannya atau mendaur ulang
  7. Mengeluarkan peraturan dan sanksinya kepada Perumahan, Gedung Perkantoran, Pasar, dan Pusat Perbelanjaan / Mall untuk menerapkan 3R, serta kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah
  8. Sosialisasi dan implementasi 3 R menyeluruh ke dunia Pendidikan (TK, SD sd Universitas – disesuaikan tema dan penerapannya)
  9. Serta mendorong pihak swasta / CSR untuk aktif terlibat di kegiatan-kegiatan pengurangan sampah (kampanye dan pelaksanaan 3 R, Bank Sampah).

Faktor Pendukung / Enabling Factors

  1. Memastikan Kebijakan Strategi Nasional diindahkan dan dipraktekan secara sungguh-sunguh oleh Kementerian Terkait
  2. Memastikan Kebijakan Strategi Provinsi diindahkan dan dipraktekan secara sungguh-sunguh oleh Pemerintahan Provinsi – dapat dimasukan / elaborasi di RPJMD (mainstreaming)
  3. Memastikan Kebijakan Strategi Kabupaten dan Kota diindahkan dan dipraktekan secara sungguh-sunguh oleh Pemerintahan Kabupaten dan Kota – – dapat dimasukan / elaborasi di RPJMD (mainstreaming)
  4. Partisipasi masyarakat, untuk kegiatan2 pengurangan sampah (3 R), point ini menjadi crucial – karena perubahan perilaku / behaviour itu menjadi langkah utama – mewariskan budaya untuk tidak membuang sampah sembarangan (butuh waktu 15 sd 20 tahun)
  5. Pembiayaan, pelibatan swasta (lokal dan asing) menjadi penting dalam pengelolaan sampah, khususnya di penanganan sampah. Juga harus tersedia instrumen pendanaan pusat seperti DAK, DID atau pendanaan lainnya dan wajib diberikan untuk kegiatan penanganan sampah, nasional s/d kabupaten dan kota
  6. Teknologi, dalam rangka mendukung program climate change, maka perlu teknologi updated yang sangat amat ramah lingkungan
  7. SDM, mau tidak mau peningkatan kapasitas SDM, khususnya di Daerah, harus juga menjadi landasan untuk pengelolaan sampah menjadi maksimal (pengurangan dan penanganan)
  8. Dengan maraknya pembangunan dari pinggiran / desa, maka pelibatan desa untuk pengelolaan sampah juga menjadi crucial – untuk itu diperlukan instrument perundang-undangan yang mendukung pelibatan desa dalam pengelolaan sampah.
Scroll To Top