Lewati ke konten

Wamen ATR/BPN Sebut UU yang Beririsan Jadi Kendala Penyelesaian Masalah Tanah

Wamen ATR/BPN Sebut UU yang Beririsan Jadi Kendala Penyelesaian Masalah Tanah - Desapedia

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni

Jakarta, desapedia.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar rapat kerja untuk membahas persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah. BULD DPD RI berharap agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah yang tak kunjung selesai.

“Rapat kerja ini bertujuan untuk menggali berbagai informasi untuk memperoleh solusi terbaik terkait persoalan pertanahan di daerah,” ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Amang Syafrudin dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Ruang Sriwijaya DPD RI, Rabu (22/6).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menjelaskan terdapat beberapa tantangan terkait persoalan pertanahan di Indonesia.

Salah satunya adalah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan, seperti UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dan UU No. 31/2014 tentang Kelautan. Ketiga UU tersebut memunculkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan terkait pertanahan.

“Mengakibatkan kolaborasi antar kementerian kurang efektif, secara tidak langsung menimbulkan berbagai persoalan pemerintah di berbagai daerah. Mungkin Bapak-Ibu ketika turun ke konstituen ditemui saran, komplain, ataupun kritik,” ucapnya.

Hal tersebut juga memunculkan beberapa dampak, seperti tumpang tindih tata ruang izin kawasan hutan dan hak atas tanah. Kedua, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk dalam kawasan hutan. Ketiga, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan IUP Tambang.

“Dan keempat timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Wamen ATR/BPN, dalam kesempatan yang sama, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham RI Unan Pribadi yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan bahwa kementeriannya dalam membentuk peraturan perundangan selalu dilakukan harmonisasi mulai di tingkat pusat hingga daerah. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman