Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Wakil Ketua Komite I DPD RI: Revisi UU Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa

Wakil Ketua Komite I DPD RI: Revisi UU Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Abdul Kholik

Jakarta, desapedia.id – Dalam program legislasi nasional (prolegnas) yang telah disahkan DPR RI Selasa (17/12) lalu, pada nomor urut 50 tercantum Rancangan Undang – Undang (RUU) Perubahan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebagai pengusul atau usulan berasal dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Sejak itu, beragam tanggapan pro dan kontra muncul. Wakil Ketua Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Jawa Tengah, Dr. Abdul Kholik memberikan penjelasannya melalui sambungan telepon kepada awak desapedia.id.

Menurut Abdul Kholik, DPD RI sesungguhnya ingin mendorong penguatan demokrasi desa terutama peningkatan kualitas demokrasi di desa yang rezimnya dipertegas di dalam UU Desa.

“Fokusnya disitu, yaitu pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades”, ungkapnya.

Abdul Kholik menjelaskan, terkait pilkades, dirinya sudah bertemu dengan Bawaslu, KPU dan KPU Provinsi, dan telah mendapat respon bagus.

“Saya sampaikan poin – poin tersebut, ada respon bagus dari pengawas dan penyelenggara. Mereka ingin menjadi penyelenggara dan pengawas pilkades”, tegasnya.

Usulan memperkuat pilkades melalui revisi UU Desa ini, Abdul Kholik melanjutkan, didasari oleh berbagai temuan pada pelaksanaan pilkades di beberapa desa.

“Kami ada temuan di Kabupaten Demak misalnya, ada praktek politik uang sebesar Rp. 1 juta per orang saat pelaksanaan pilkades. Ini fakta. Kami kuatir akan menjadi preseden buruk dan semakin tidak terkendali. Bahkan Ini dapat merembet ke pemilu yang lain seperti pileg dan pilkada”, tegas Abdul Kholik. (Red)

Scroll To Top