Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Tugas Penataan Kewenangan Desa di Kemendagri, Bukan Kemendes

Tugas Penataan Kewenangan Desa di Kemendagri, Bukan Kemendes - Desapedia

Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa (FPKD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), Sautma Sihombing. (Dok. Pribadi)

Jakarta, desapedia.id – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan 9 catatan penting terhadap implementasi UU Desa. Seperti yang telah diwartakan desapedia.id sebelumnya, salah satu dari 9 poin tersebut adalah soal keengganan Bupati dan Walikota untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Daftar Kewenangan Desa.

Dengan adanya Perbup atau Perwali tersebut, maka dapat menjadi rujukan bagi Pemerintahan Desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dalam catatan FITRA, dari 74.957 desa, baru 20 persen Pemkab dan Pemkot yang sudah menerbitkan Perbup dan Perwali tentang Daftar Kewenangan Desa tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa (FPKD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), Sautma Sihombing meminta agar Pemkab dan Pemkot segera berkoordinasi dengan Kemendagri terkait penerbitan Perbup atau Perwali tentang Daftar Kewenangan Desa.

Menurutnya, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, penataan kewenangan desa sesungguhnya merupakan ranah kerja yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan di Kemendes PDTT.

“Ini salah satu faktor penyebab lambannya Perbup dan Perwali diterbitkan. Pemahaman Pemkab dan Pemkot tentang posisi atau arti pentingnya kewenangan desa dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencakup perencanaan, keuangan, kelembagaan, peraturan, dan lain – lain masih sangat lemah”, tegasnya.

Sihombing Menambahkan, Kemendes PDTT selaku “Penentu Prioritas Dana Desa yang merupakan Nafas dan Darah Desa” sesungguhnya belum secara konsisten dan konsekuen untuk menetapkan Kewenangan Desa sebagai Pondasi dan Acuan dalam pelaksanaan seluruh roda Desa. (Red)

Scroll To Top