Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Teras Narang Ungkap Penyebab Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan Pemprov di Desa

Teras Narang Ungkap Penyebab Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan Pemprov di Desa - Desapedia

Anggota Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang

Jakarta, desapedia.idTalkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang ditayangkan langsung di TV Desa pada Selasa (5/10) lalu, membahas tema “Menyoal Peran Pemprov di Desa”.

Dalam talkshow yang dipandu oleh host Iwan Sulaiman Soelasno tersebut, salah satu narasumber yang juga anggota Komite I DPD RI, Dr Agustin Teras Narang mengungkapkan berbagai faktor penyebab lemahnya pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap desa selama ini.

Teras yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah selama 2 periode ini mengatakan, peran Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan desa sesungguhnya diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Ini menjadi dasar hukum bagi peraturan–peraturan pemerintah pusat dan daerah menyangkut organisasi dan tupoksi SKPD pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan desa”, ujar Teras.

Teras Narang melanjutkan, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada tahun yang sama, memberikan wewenang bagi pemerintah desa dan otoritas pemerintah daerah, tetapi memberikan arahan yang berbeda tentang peran pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.

“Perlu bagi kita semua untuk memperbaiki sistem ini bersama–sama. Selama ini persoalan muncul saat pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten menentukan implikasi kelembagaan mereka hanya berdasarkan UU Pemda dan PP turunannya. Sedangkan Pemerintah Desa hanya mengikuti UU Desa dan peraturan–peraturannya. Yang paling nyata, UU Desa memberikan tanggung jawab kepada pemerintah pusat dan provinsi untuk pembinaan dan pengawasan sub–urusan administrasi pemerintah desa, sedangkan UU Pemda tidak”, tegas Teras Narang.

Teras Narang menyebut, dalam pemerintah kabupaten misalnya, satuan yang bertanggung jawab untuk urusan pemberdayaan masyarakat dan desa adalah Dinas PMD. Dalam struktur formalnya, Teras Narang menilai Dinas PMD mengalami kesulitan untuk mengkoordinasikan permasalahan lintas sektoral dengan SKPD Kabupaten lainnya, seperti pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan dan pertanian.

Selain itu, Teras Narang menambahkan, UU Pemda tidak mengamanatkan bagaimana dinas sektoral seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan lain–lain dapat berkoordinasi dengan desa dalam penyediaan layanan dasar disamping memberikan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis kepada desa.

“Ketidakjelasan peran dinas sektoral dalam hal tersebut menciptakan ketidakpastian dalam pembagian kewenangan sektoral antara desa dan dinas untuk bidang–bidang penting seperti air bersih, irigasi, pendidikan dan PAUD. Lalu tidak ada mekanisme sistematis bagi desa–desa dan dinas sektoral untuk melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan proyek atau kegiatan bersama”, ujarnya.

Teras Narang menilai, perbedaan perspektif dalam memahami UU kewenangan masing– masing yang terkait dengan pembangunan desa harus diakhiri.

“Masing–masing umumnya bersandar pada UU untuk menguatkan posisi dan peran masing–masing. Belum menjadi penguatan peran bersama. Lemahnya kreativitas dan kuatnya ego sektoral dalam koordinasi pembangunan desa sehingga tidak ada arah pembangunan bersama. Sinergi pembangunan terkendala oleh adanya ego antar kementerian, ego antar jenjang pemerintah hingga ke desa”, tegas Teras Narang.

Sebagai solusinya, Teras Narang mengusulkan segera diagendakan optimalisasi peran Pemprov.

Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemprov bisa mengambil inisiatif peran koordinasi, sinergitas dan sikap yang tidak ego sektoral dalam pembinaan dan pengawasan pembangunan di desa. selain itu, lanjutnya, Pemprov dapat memanfaatkan teknologi komunikasi membangun sinergi dan peningkatan SDM desa.

“Pemprov harus menyusun konsep pembangunan desa secara gotong royong bersama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Misalnya di Kalimantan Tengah dulu ketika saya masih menjabat sebagai Gubernur, ada kebijakan dan program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu. Ini bermakna semangat gotong royong, kolaborasi membangun desa dan mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di desa”, ungkapnya.

Teras Narang mengusulkan agar Pemprov mendorong sinergi dan harmonisasi peraturan perundangan terkait pembinaan dan pengawasan desa melalui Forum Regional Daerah guna mengusulkan penyesuaian dan penyempurnaan kepada pemerintah pusat dalam sistem pemerintahan NKRI. (Red)

 

 

 

 

Scroll To Top