Lewati ke konten

Teks Lengkap Pemaparan Ketua Komite I DPD RI di Sidang Paripurna Terakhir Periode 2014-2019

Jakarta, desapedia.id – Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani memaparkan pelaksanaan tugas Komite I pada Sidang Paripurna ke-15 atau sidang terakhir dalam rangka penutupan masa bakti DPD periode 2014-2019, di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Dalam pidatonya, Benny menyampaikan bahwa Komite I telah melaksanakan tugas yang diantaranya sebagai berikut. Pertama, Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah. Kedua, Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Negara. Ketiga, Penyusunan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keempat, Penyusunan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Berikut teks lengkap pemaparan Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani yang dibacakan di depan seluruh Anggota DPD RI periode 2014-2019.

Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,
Om swastiastu,
Salam Kebajikan,
Namo Budaya,

Pimpinan DPD RI dan rekan-rekan Anggota DPD RI yang terhormat,
hadirin serta undangan yang berbahagia, dan Seluruh rakyat Indonesia yang kami cintai. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan karunia-Nya kita dapat hadir dalam forum yang mulia, Sidang Paripurna DPD RI dalam keadaan sehat walafiat.

Tanpa terasa kita sudah mendekati masa akhir jabatan, setelah lima tahun kita berjuang bersama-sama, bergandeng tangan, dalam kebersamaan meskipun gelombang dinamika politik sangat luar biasa. Namun, dengan semangat kekeluargaan dan gotong-rotong meskipun kerap berbeda dalam pandangan politik, tetap dalam satu cita-cita tunggal, yakni satu tekad memajukan daerah demi kebesaran Indonesia yang kita cintai bersama. Semangat seperti ini hendaknya tidak pupus, namun harus tetap disemai, dipupuk, dilestarikan untuk periode keanggotaan DPD mendatang. Semuanya itu tidak lain untuk menguatkan kelembagaan DPD agar benar-benar menjadi wadah aspirasi dan perjuangan masyarakat daerah.

Pimpinan dan Anggota DPD RI yang terhormat,

Ijinkan kami melalui Sidang yang mulia ini, menyampaikan hasil kerja Komite I selama Masa Sidang V Tahun Sidang 2018-2019. Komite I dalam setahun terakhir telah melakukan berbagai upaya politik untuk menunaikan tugas konstitusional yang kami emban. Tentunya, keseluruhan upaya politik tersebut menjadi bagian dari ikhtiar kami untuk melaksanakan mandat yang diamanahkan daerah. Hal ini juga wujud komitmen DPD, khususnya Komite I, untuk berjuang bersama-sama bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di daerah. Kami sangat meyakini Indonesia bakal maju apabila daerah dimuliakan, tanpa daerah yang sejahtera mustahil Indonesia sebagai sebuah bangsa mengalami kemajuan. Untuk ini, kami akan tetap mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada daerah, memeratakan pembangunan dari ufuk Timur Indonesia hingga ujung Barat Indonesia.

Pimpinan dan Anggota DPD RI yang terhormat,

Perlu kami sampaikan dalam Sidang Mulia ini, dalam melaksanakan fungsi legislasi, Komite I telah menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Negara. Demikian halnya dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Komite I telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan undang-undang yang didasarkan pada realitas yang dipotret langsung pada saat reses maupun kegiatan-kegiatan DPD di daerah. Pada Masa Sidang V ini, Komite I telah melaksanakan Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pimpinan dan Anggota DPD RI yang terhormat,

Dalam kesempatan Sidang Paripurna mulia ini, kami akan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite I DPD pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2018-2019 sebagai berikut:

A. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah.

Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dimana daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing. Konsekuensi atas pelaksanaan kebijakan desentralisasi tersebut adalah keniscayaan daerah untuk terus meningkatkan kemandirian daerah. Kemandirian daerah dapat dicapai antara lain melalui pengembangan daya saing daerah yang tidak hanya berorientasi pada indikator perekonomian, namun lebih luas meliputi seluruh indikator pembangunan.

Dalam era otonomi daerah, peran pemerintah daerah dalam peningkatan daya saing daerah menjadi sangat strategis. Pemerintah daerah-lah yang berperan menyusun regulasi, mengambil kebijakan, memberikan layanan, mendistribusikan peran dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah. Untuk mengurangi kesenjangan Daya Saing Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut, maka Komite I DPD RI menyimpulkan perlunya pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum dengan menginisiasi lahirnya RUU tentang Daya Saing Daerah.

RUU tentang Daya Saing Daerah terdiri dari 15 Bab dan 48 Pasal yang secara umum memuat:
1) Ruang lingkup, meliputi:
a. Pengembangan Inovasi Daerah;
b. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia;
c. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
d. Pemanfaatan Modal Sosial;
e. Pendanaan;
f. Penyediaan Infrastruktur;
g. Pemanfaatan Teknologi;
h. Penguatan Kelembagaan; dan
i. Penguatan Regulasi.

2) Pengembangan Inovasi Daerah.
3) Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
4) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
5) Pemanfaatan Modal Sosial.
6) Penyediaan Dana.
7) Penyedian Infrastruktur.
8) Penyediaan dan Pemanfaatn Teknologi.
9) Penguatan Kelembagaan.
10) Penguatan Regulasi.
11) Evaluasi Daya Saing Daerah.
12) Sistem Informasi Daya Saing Daerah.
13) Partisipasi Masyarakat.                                                                                14) Komnas DSD.

Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan penyusunan RUU tentang Daya Saing Daerah dan telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi oleh PPUU seperti uraian diatas sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 189 ayat (2), maka Komite I dengan ini menyampaikan Naskah Akademik dan draft RUU tentang Daya Saing Daerah dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-15, untuk dapat disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPD RI.

B. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Negara.

Konstitusi mengamanatkan bahwa Negara harus menegakkan kedaulatannya sebagai upaya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berbagai upaya harus dilakukan, baik itu melalui penguatan aspek pertahanan dan keamanan, maupun peningkatan pemahaman nilai-nilai luhur. Di sisi lain, penguatan kedaulatan Negara juga harus didorong dari dalam (intern). Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar dan lunturnya nilai-nilai nasionalisme, terutama warga yang tinggal di daerah perbatasan dapat menjadi pintu masuk melemahnya kedaulatan Negara.

Berbagai kasus yang terjadi di daerah perbatasan seperti: terorisme, pembajakan di laut, pencurian kekayaan laut, penambangan illegal, pembalakan liar, perdagangan manusia, penyelundupan manusia, senjata, barang-barang kebutuhan pokok dan penyelundupan narkoba, harus menjadi catatan tersendiri bagaimana rentannya daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar yang menjadi gerbang utama kedaulatan Negara. Oleh karenanya, menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan reorientrasi strategi dan arah kebijakan pengelolaan Daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar yang dulunya berorientasi melihat ke dalam (inward looking) menuju kebijakan menatap keluar (outward looking) sebagai upaya mengembangkan dan mengoptimalisasi sumber daya di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar.

Meskipun demikian, sejauh ini masih banyak permasalahan pengelolaan wilayah Negara yang perlu dicarikan solusi. Berbagai permasalahan tersebut diantaranya: 1) Penetapan Batas Wilayah Negara; 2 Batasan Hak Negara; 3) Kewenangan Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara; 4) Pengawasan Batas Negara; 5) Kelembagaan Pengawasan Batas Negara; 6) Pembangunan Kawasan Perbatasan; 7) Penataan Wilayah Negara; 8) Kebijakan Pembangunan Wilayah Negara; 9) Pertahanan dan Keamanan Wilayah Negara; dan 10) Perlindungan Masyarakat di Pulau-Pulau Kecil, Terluar, dan Terisolir.

Berdasarkan berbagai permasalahan tersebut di atas, Komite I DPD RI akhirnya menginisiasi lahirnya RUU tentang Pengelolaan Wilayah Negara.

RUU ini dimaksudkan sebagai penyempurnaan undang-undang yang mengatur Wilayah Negara sebelumnya untuk lebih mengefektifkan pengelolaan wilayah negara dengan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan negara dan masyarakat saat ini. Pengaturan dalam rancangan undang-undang ini untuk menjamin eksistensi unsur esensial suatu negara yaitu wilayah melalui pengelolaan yang tepat. Pengaturan dan pengelolaan wilayah menunjukkan keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Terutama eksistensi negara bila berhadapan dengan negara lain yang direpresentasikan melalui wilayah atau kawasan perbatasan. Hal ini erat kaitannya dengan perwujudan kedaulatan dan hak-hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU tentang Pengelolaan Wilayah Negara terdiri dari 9 Bab dan 48 Pasal yang secara umum memuat:

1) Asas.
2) Penataan Ruang Wilayah Negara.
3) Kebijakan Pembangunan Wilayah Negara.
4) Kelembagaan.
5) Kawasan Perbatasan.
6) Peran Serta Masyarakat.
7) Pelindungan Bagi Masyarakat Di Pulau-Pulau Kecil, Terluar Dan Terisolir.
8) Ketentuan Peralihan.
9) Ketentuan Penutup.

Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan penyusunan RUU tentang Pengelolaan Wilayah Negara dan telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi oleh PPUU seperti uraian diatas sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 189 ayat (2), maka Komite I dengan ini menyampaikan Naskah Akademik dan draft RUU Tentang Pengelolaan Wilayah Negara dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-15, untuk dapat disahkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPD RI.

C. Penyusunan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu) merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah digelar pada 17 April 2019. Sejarah telah diukir, pesta demokrasi yang pertama secara serentak dalam sejarah Pemilu Indonesia.

Secara umum patut kita syukuri bersama, pelaksanaan Pemilu Serentak dengan segala dinamikanya telah berlangsung secara aman, lancar, tertib dan damai. Dalam pandangan DPD hal ini merupakan capaian dan bukti bahwa Indonesia adalah salah satu kampiun demokrasi di dunia. DPD memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kelancaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, terutama kepada Penyelenggara Pemilu (KPU, KPUD, Bawaslu, Panwaslu, DKPP), aparat keamanan (TNI dan Polri), segenap partai peserta Pemilu, Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota), serta seluruh komponen masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi atas pelaksanaan Pemilu.

Dalam pelaksanaan teknis, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 mengalami berbagai kendala. DPD secara khusus memberikan catatan dalam penyelenggaraan Pemilu terutama pada beberapa hal misalnya: 1) banyaknya para petugas, baik dari kalangan TNI/Polri, PPK, PPS maupun pengawas Pemilu yang meninggal karena tidak diantisipasi beban kerjanya; 2) masih maraknya kampanye berbau Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), politisasi agama, dan ujaran kebencian (hate speech) serta berita bohong (hoax) di media sosial; 3) polarisasi/pembelahan sosial akibat dari fanatisme berlebihan kepada calon Presiden/Wakil Presiden; 4) kontroversi kesalahan input data situng/sistem informasi dan perhitungan di KPU; 5) terpusatnya “energi” kepada Pilpres sehingga relatif terabaikannya sosialisasi Pileg (DPR, DPD, dan DPRD); 6) isu delegitimasi penyelenggara Pemilu; dan lain-lain masalah teknis penyelenggaraan Pemilu.

Berdasarkan rangkaian kegiatan penyusunan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilu, baik dalam Rapat Kerja, RPD, RDPU, maupun Kunjungan Kerja DPD RI, maka dihasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

A. Kesimpulan

Terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, DPD memberikan catatan kritis antara lain:

1. Dari analisis yuridis UU Pemilu, masih terdapat ketentuan pasal-pasal yang mengandung kelemahan dan perlu perbaikan, diantaranya : 1) ketentuan yang terlalu memihak kepada mayoritas; 2) ketentuan yang tidak mencerminkan cirikhas kenusantaraan; 3) ketentuan yang mengandung unsur ketidakadilan; 4) ketentuan yang “memihak” politik transaksional; 5) ketentuan yang memberikan beban berlebihan pada kelompok tertentu; 6) ketentuan diskriminatif; 7) ketentuan yang tidak memberikan kepastian hukum; 8) ketentuan yang diimplementasikan berbeda.

B. Dari sisi penyelenggaraan Pemilu, beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan serius DPD, yakni:
a. Dari sisi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
1) Pemutakhiran data daftar pemilih masih menyisakan banyak persoalan, adanya keterlambatan dalam pemutakhiran dari jadwal yang sudah ditetapkan, masih ditemukannya pemilih ganda, meninggal, hingga pindah domisili.
2) Kontrol distribusi logistik Pemilu, khususnya di daerah pedalaman dan terpencil, salah kirim, salah jumlah, rusak dan tidak tersegel. Bahkan untuk di beberapa wilayah yang melakukan PSU juga didapati mengalami kekurangan logistik khususnya surat suara.
3) Banyaknya Petugas Pemilu yang sakit dan bahkan meninggal;
4) Terjadinya polarisasi sosial yang cukup serius, maraknya kampanye hitam, ujaran kebencian dan politisasi agama dan kampanye SARA; dan
5) Kesalahan input data Situng (Sistem Informasi Perhitungan Suara);

b. Dari sisi Badan Pengawas Pemilu:
Kewenangan Bawaslu yang cukup besar belum diperkuat kualitas dan SDM Bawaslu, khususnya di daerah-daerah padahal kebanyakan sengketa pemilu justru terjadi di daerah.
c. Dari sisi Peserta Pemilu:
*) Kurang maksimalnya Parpol dan calon perseorangan dalam mensosialisasikan diri agar layak dipilih publik;
*) Sebagian besar perhatian dan konsentrasi media tercurah pada Pilpres dibandingkan dengan Pileg.

3. Tingkat partisipasi politik meningkat (81%), baik dari target yang ditetapkan (77,5%), maupun capaian pada Pileg dan Pilpres 2014 yakni 70% dan 75%. Namun sayangnya tingkat partisipasi pemilih belum disertai dengan tingkat pemahaman publik terhadap pelaksanaan teknis Pemilu.

4. DPD menawarkan analisis konseptual penyelenggaraan Pemilu ke depan, yakni:
a. Opsi pertama, Pemilu Serentak Nasional dan Daerah;
1) Pemilu Serentak Nasional: untuk Pilpres, dan Pemilu DPR RI (memilih pejabat tingkat nasional); dan
2) Pemilu Serentak Daerah: untuk Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi dan Kab/Kota (memilih pejabat daerah Provinsi/Kab/Kota).                                                                                    b. Opsi Kedua; Pemilu Serentak Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota dan Pemilu Serentak Legislatif (Pusat dan Daerah).

B. Rekomendasi
Atas dasar hasil pengawasan DPD secara langsung di daerah-daerah pemilihan yang telah diuraikan di atas, maka DPD memberikan rekomendasi yang hendaknya ditindaklanjuti, baik DPR maupun Pemerintah, yakni:
1. Mendorong revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan meninjau ulang metode Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) dan mereformulasi model Pemilihan DPD sebagai representasi daerah guna menguatkan hubungan antara DPD dengan Pemerintahan Daerah (Gubernur dan DPRD Provinsi) sebagai penyelenggara pemerintahan daerah serta meninjau ulang ketentuan pasal-pasal yang mengandung kelemahan.
2. Dari sisi penyelenggaraan Pemilu:
a. Mendorong KPU melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) perbaikan data pemilih dengan berbasis data NIK untuk meningkatkan akurasi data pemilih; 2) peningkatan kontrol distribusi logistik Pemilu, khususnya di daerah pedalaman dan terpencil; 3) perbaikan Situng dengan menerapkan standar teknis yang ketat dalam melakukan verifikasi dan publikasi data Situng sehingga data yang tersaji dalam Situng adalah data yang benar-benar valid; 4) melakukan kajian untuk menganalisis tingkat beban kerja Petugas Pemilu, memperbaiki sistem rekrutmen dan benefit (asuransi jiwa dan kesehatan, petugas medis dll); 3) melakukan koordinasi penegakan hukum dan sosialisasi kesadaran masyarakat untuk menghindari kampanye hitam, ujaran kebencian dan politisasi agama dan kampanye SARA kerjasama dengan Sentra Gakumdu;
b. Mendorong Bawaslu meningkatkan jumlah dan kualitas SDM, khususnya di daerah-daerah mengingat kebanyakan sengketa terjadi di daerah.
c. Mendorong Peserta Pemilu; baik parpol maupun calon perseorangan, untuk meningkatkan sosialisasi dan pendidikan politik publik;                 

3. Mendorong Pemerintah dan KPU untuk mengintensifkan edukasi politik terutama kepada generasi milenial dengan metode atraktif dan 1. konten kreatif bekerjasama dengan lembag-lembaga pendidikan (dasar, menengah, tinggi), pesantren, lembaga keagamaan, ormas/orsospol, parpol, LSM pemerhati Pemilu, dan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pemahaman politik publik guna meningkatkan kualitas demokrasi;

4. Mendorong KPU memanfatkan terknologi dengan mekanisme e-voting dan e-counting untuk menggantikan proses rekapitulasi berjenjang yang memakan waktu panjang, melelahkan, bahkan sampai memakan banyak korban. Sebagai langkah awal, rekapitulasi suara berdasarkan Situng (e-recap) akan terlebih dahulu dapat diterapkan oleh KPU pada Pilkada 2020.

Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan penyusunan Draft Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum seperti uraian diatas sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 211 ayat (1) maka Komite I meminta Sidang Paripurna hari ini untuk mengesahkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

D. Penyusunan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Kondisi administrasi kependudukan saat ini secara umum mengalami banyak kemajuan, misalnya dengan adanya inovasi database kependudukan melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang selalui diperbaharui. Selain itu, sistem komunikasi antara Kepala Dinas yang ada di Daerah dengan Ditjen Dukcapil juga semakin dinamis. Begitu juga anggaran yang diturunkan untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah cukup siginifikan untuk melakukan pendataan dan pencacatan peristiwa kependudukan yang juga dibarengi dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

Namun demikian serangkaian kemajuan administrasi kependudukan tersebut juga masih belum seluruhnya terimplementasi dengan baik. Pengawasan Undang-Undang Adminduk oleh DPD masih ditemukan beberapa hal yang harus segera dibenahi Pemerintah guna mencapai suatu Pelayanan Prima Administrasi Kependudukan sebagaimana tujuan Undang-Undang Adminduk, sebagai berikut:

A. Kesimpulan
1. Dukungan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan menyediakan sarana dan prasarana kantor Dukcapil masih rendah sehingga banyak kantor Dukcapil yang tidak memenuhi syarat sebagai suatu kantor pelayanan administrasi kependudukan sehingga standar pelayanan minimum dalam administrasi kependudukan belum bisa optimal.
2. Tingkat ketersediaan UPTD, petugas registrasi dan petugas pembina desa masih belum bisa menyeluruh sampai daerah dan desa.
3. Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan KTP-el masih terkendala kondisi geografis dan peta sebaran penduduk serta tingkat pendidikan yang belum merata khususnya di desa-desa. Beberapa permasalahan yang ditemui pelaksanaan KTP-el antara lain: a) alat perekaman banyak yang rusak; b) ketersediaan blanko yang berasal dari Pusat sangat terbatas; c) masih ada warga masyarakat yang sudah melakukan perekaman, namun belum memperoleh fisik KTP-el; d) NIK ganda; dan e) keengganan masyarakat melakukan perekaman.
4. Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan SIAK, antara lain integrasi data kependudukan yang belum optimal dan tidak seluruh DP4 digunakan oleh KPU RI untuk pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
5. Perkembangan media sosial dan teknologi informasi telah memungkinkan setiap orang untuk terhubung dan memanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap data atau informasi pribadi sebagaimana amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Rekomendasi
1. Mendesak Pemerintah untuk menerapkan NIK sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat tunggal sebagai jawaban untuk mengatasi berbagai persoalan pemerintahan dan pembangunan khususnya: (a) pelayanan publik; (b) perencanaan pembangunan; (c) pengalokasian anggaran; (d) demokrasi; dan (e) penegakan hukum.
2. Meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan penuh dalam melaksanakan administrasi kependudukan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan sosialisasi pentingnya tertib administrasi kependudukan.
3. Meminta Pemerintah agar mendorong Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi dan memastikan terbentuknya UPTD dan tersedianya petugas layanan administrasi kependudukan sampai ke tingkat desa agar pelayanan administrasi kependudukan optimal, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Keluarga.
4. Mendesak Pemerintah untuk menyediakan anggaran yang cukup untuk perbaikan alat perekaman yang rusak, menyediakan dan memastikan ketercukupan blanko KTP-el di daerah.
5. Mendesak Pemerintah untuk mengoptimalkan penerapan SIAK di seluruh wilayah Indonesia terutama daerah yang kurang tersentuh akses internet dan jaringan komunikasi.
6. Mendorong Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan regulasi yang menjamin adanya perlindungan terhadap data pribadi.

Setelah Komite I melakukan serangkaian kegiatan penyusunan Draft Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 seperti uraian diatas sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 211 ayat (1) maka Komite I meminta Sidang Paripurna hari ini untuk mengesahkan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pimpinan dan Anggota DPD RI yang terhormat,

Sebelum kami menutup Laporan Sidang Paripurna kali ini yang merupakan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Keanggotaan DPD RI Periode 2014-2019, izinkanlah kami dari diri pribadi, pimpinan serta anggota Komite I dari hati yang tulus memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Yth.Bapak/Ibu Anggota Dewan, Sekretariat Jenderal serta seluruh pihak yang berperan aktif dalam mendukung pelaksana tugas Komite I DPD RI periode 2014-2019 apabila ada kata atau perbuatan yang menyinggung selama pelaksanaan tugas.

Saya patut berbangga hati atas kerja bersama-sama seluruh anggota Komite I, selama kami menjadi bagian Pimpinan Komite I Periode 2014-2019 telah menghasilan 8 (delapan) RUU inisiatif, 6 (enam) Pandangan/Pendapat terhadap RUU, dan 18 (delapan belas) Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah. Besar harapan kami Anggota DPD RI periode 2019-2024 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I Periode 2015-2019.

Demikian laporan pelaksanaan tugas Komite I Masa Sidang V Tahun Sidang 2018-2019 sekaligus sebagai laporan penutupan Akhir Masa Jabatan Komite I DPD RI Periode 2014-2019. Semoga apa yang telah kami sampaikan membawa kemaslahatan untuk seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI kami ucapkan terima kasih.

Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om santi, santi, santi om

Jakarta, 30 September 2019
Pimpinan Komite I DPD RI

(Red)

 

Scroll To Top