Lewati ke konten

Standar Maksimal BLT Dana Desa Boleh Ditingkatkan dengan Persetujuan Bupati

Dana Desa Untuk Bangun Pos Jaga di Desa

FOTO/Dok

Jakarta, Desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, standar maksimal persentase dana desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) boleh ditingkatkan, jika terjadi hal yang sangat mendesak di desa. Meski demikian, peningkatan jumlah persentase pengalokasian tersebut harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari bupati/walikota setempat.

“Persetujuan itu sebenarnya adalah untuk validitas data. Bahwa data (calon penerima BLT Dana Desa yang telah didata) itu benar-benar valid. Karena sisi kemanusiaan harus benar-benar diutamakan dalam konteks ini,” ujar Menteri Desa di Jakarta, Rabu (29/4).

Seperti diketahui, pengalokasian jumlah dana desa untuk BLT disesuaikan dengan total dana desa tahun 2020 yang diperoleh setiap desa. Jika total dana desa yang diperoleh di bawah Rp.800 juta, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen; jika total dana desa yang diperolah Rp800 juta–Rp1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen; dan jika total dana desa yang diperoleh di atas Rp.1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

“Pemberian BLT Dana Desa ini, meskipun ada ketentuan maksimal, bukan berarti tidak bisa dikembangkan. Misalnya di suatu desa yang sangat terdampak secara ekonomi akibat wabah covid–19, sementara aturannya maksimal pengalokasiannya 35 persen dari total jumlah dana desa yang didapat, bisa dinaikkan lagi, dengan catatan mendapat persetujuan dari bupati atau walikota,” terangnya.

Menteri Desa PDTT mengatakan, merebaknya wabah covid–19 berdampak terhadap penurunan jumah pendapatan bagi sebagian masyarakat, seperti buruh dan pekerja harian. Masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian seperti inilah yang diutamakan untuk mendapat BLT Dana Desa.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.

“Misalnya jelas-jelas kehilangan mata pencaharian. Misalnya sopir tidak bisa bekerja karena PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan tidak punya tabungan. Tukang batu, kuli bangunan misalnya, yang tidak bisa bekerja dalam kondisi seperti ini, itu semua mereka berhak mendapatkan BLT Dana Desa,” terangnya.

Di samping itu ia menerangkan, bahwa desa yang sebagian besar warganya masih dalam kondisi stabil secara ekonomi, dana desa yang dialokasikan untuk BLT cukup disesuaikan dengan kebutuhan saja.

“Misalnya ada sebuah daerah yang warganya mayoritas kerja di perkebunan, tidak merasakan dampak ekonomi akibat covid–19, ya sudah tidak usah dikasih. Makanya kita tidak tentukan batas minimalnya (pengalokasian dana desa untuk BLT), kita hanya tentukan batas maksimalnya,” ujarnya. (Red)

Scroll To Top