Lewati ke konten

Staf Khusus Menkeu Jelaskan Soal Penurunan Dana Desa di RAPBN 2022

Jakarta, desapedia.id – Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang ditayangkan secara langsung di TV Desa pada episode 24 hari Selasa (24/8) lalu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Dr. Yustinus Prastowo mengungkapkan tentang penurunan alokasi anggaran Dana Desa dalam RAPBN 2022.

Sebelumnya, Pada pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Senin (16/8) lalu, disebutkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 direncanakan sebesar Rp.770,4 triliun. Ada penurunan alokasi TKDD tahun 2022 sekitar 3,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang telah dipatok sebesar Rp.795,48 triliun. Dalam RAPBN 2022, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.68 triliun.

dalam talkshow yang bertemakan “Dana Desa 2022 Turun?” itu, Yustinus menjelaskan, arah Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 sesungguhnya seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, antara lain: Pertama, peningkatan kinerja pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), meliputi:

  1. penyempurnaan kebijakan pengalokasian dengan melakukan reposisi formula perhitungan, penyesuaian bobot, penajaman indikator dan kriteria yang digunakan dalam perhitungan alokasi;
  2. penguatan kebijakan penyaluran melalui kebijakan penyaluran langsung dari RKUN ke RKD serta penerapan mekanisme penyaluran berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output kegiatan;
  3. memperkuat fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  4. peningkatan kualitas aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa dan pengembangan potensi desa.

kedua, lanjut Yustinus, peningkatan penyediaan kualitas basis data serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa. Sedangkan ketiga adalah memperbaiki sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dan penggunaan Dana Desa.

Dengan arah kebijakan tersebut, Yustinus menjelaskan secara rinci soal penurunan Dana Desa tahun anggaran 2022.

Menurutnya, penganggaran Dana Desa TA 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yaitu beban belanja pemerintah pusat masih difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, terang Yustinus, penganggaran tersebut juga memperhatikan kinerja penyaluran Dana Desa sampai dengan semester I Tahun Aanggaran 2021 yang lebih rendah yaitu -32,25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.

Yustinus menilai, terkait kekhawatiran bahwa penurunan pagu tersebut akan berpengaruh pada pemanfaatan Dana Desa untuk perlindungan sosial terhadap masyarakat kelompok termiskin, Staf Khusus Menkeu ini mengatakan bahwa Pemerintah memastikan bahwa Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022 tetap digunakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) Desa yaitu dengan menetapkan program pemberian BLT Desa kepada masyarakat miskin di desa sebagai program utama dalam penggunaan Dana Desa, selain program prioritas lainnya.

“Prioritas dana desa juga digunakan untuk memperbaiki kelembagaan dan manajemen BUMDesa agar dapat menjadi buffer perekonomian desa. Ini sejalan dengan kebijakan penggunaan Dana Desa dimana salah satu prioritas penggunaannya adalah untuk meningkatkan permodalan berupa penyertaan modal dari Pemerintah Desa kepada BUMDesa dan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes”, ujarnya.

Yustinus menambahkan pemerintah terus berupaya memperkuat kelembagaan dan manajemen BUMDesa melalui pemberian status BUMDesa menjadi badan hukum sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

“kami akan memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada manajemen BUMDesa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melanjutkan program pendampingan BUMDesa dalam rangka mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa dengan tujuan agar BUMDesa dapat berkontribusi dalam pengembangan potensi desa dan peningkatan pendapatan asli desa. Kegiatan dimaksud akan dilaksanakan melalui kerjasama Kementerian Keuangan dan Perguruan Tinggi”, ungkap Yustinus. (Red)

Video Terkait

Kades Iwan

Kades Iwan

Kajian Desa Bareng Iwan

Disiarkan secara langsung di TV Desa dan Desapedia TV melalui YouTube

Subscribe us on YouTube

Kerjasama Dengan:

TV Desa
Desapedia
Scroll To Top