Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Soal Musdes, Waka Komite I DPD RI Fernando Sinaga: Bupati Jangan Intervensi, Lebih Baik Perkuat Binwas

Soal Musdes, Waka Komite I DPD RI Fernando Sinaga: Bupati Jangan Intervensi, Lebih Baik Perkuat Binwas - Desapedia

Waka Komite I DPD RI, Fernando Sinaga (Kanan) bersama Bupati Malinau, Wempi W Mawa

Malinau, desapedia.id – Di masa reses ini, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga berkesempatan bertemu dengan Bupati Malinau, Wempi W Mawa di Kompleks Pemerintah Kabupaten Malinau, Kaltara pada Selasa (3/8).

Dalam pertemuan tersebut, Fernando menyampaikan sejumlah isu aktual terkait desa yang saat ini menjadi concern Komite I DPD RI. Dalam kesempatan itu, Fernando juga menyerap aspirasi dan informasi dari Bupati Malinau terkait perkembangan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Malinau.

Isu aktual yang paling disoroti adalah soal musyawarah desa (musdes). Menurut Fernando, Komite I DPD RI seringkali mendapat temuan dari hasil pengawasan para anggota soal musdes yang diintervensi oleh Bupati dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Dihadapan Bupati Malinau, Fernando mengatakan, idealnya sebuah musdes diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa tanpa ada intervensi dari pihak manapun saat sebelum dan sesudah pelaksanaan musdes, termasuk intervensi dari Bupati dan jajarannya di Pemkab.

“Permendes nomor 16/2019 sudah mengatur peran Pemkab di musdes. Ketimbang mencoba untuk mengintervensi musdes, sebaiknya Pemkab fokus pada pembinaan dan pengawasan (binwas) musdes. Saya tegaskan, fokus Pemkab yaitu binwas pelaksanaan musdes. Selain itu, jika diperlukan, perwakilan dari Pemkab dapat hadir sebagai narasumber dalam musdes. Peran Pemkab lainnya adalah jika terjadi sengketa atau perselisihan, maka Pemkab yang fasilitasi penyelesaian sengketa hingga jadi keputusan Pemkab yang final dan mengikat. Jadi Pemkab jangan mencoret hasil musdes, karena itu aspirasi warga desa”, tegas Fernando dalam keterangan persnya kepada desapedia.id.

Regulasi tentang Musdes

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan musyawarah desa merupakan forum tertinggi permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pelaksanaan operasional Musdes kemudian diatur dengan Permendes nomor 16 tahun 2019 tentang Musdes.

Pasal 13 Permendes secara tegas berbunyi: “Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya.

Peran Pemkab dalam Musdes adalah Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) sebagaimana diatur pada pasal 34 Permendes. Sesuai pasal tersebut, Bupati harus melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Musyawarah Desa yang dikordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat Desa (Dinas PMD).

Binwas Bupati dan Pemkab yang dimaksud dilakukan dengan menyusun dan menetapkan kebijakan; menyusun program dan kegiatan; dan menyediakan anggaran Binwas melalui APBD. (Red)

 

Scroll To Top