Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Siltap Dihapus, PABPDSI Tolak Perubahan Kedua UU Desa

Siltap Dihapus, PABPDSI Tolak Perubahan Kedua UU Desa - Desapedia

Sekretaris Jenderal PABPDSI, Ibnu Katsir

Jakarta, desapedia.id – Dalam pemberitaan desapedia.id sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memastikan Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan Kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan diajukan pada Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat 8 Oktober yang akan datang untuk disahkan menjadi produk legislasi DPD RI.

Dalam RUU tersebut, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur pada Pasal 55 dan Pasal 61. Fungsi BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 61 diubah.

Fungsi BPD tidak lagi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tetapi juga menyelenggarakan Musyawarah Desa, membentuk panitia pemilhan Kepala Desa, dan menyampaikan keputusan Musyawarah Desa tentang pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati untuk disahkan.

RUU tersebut memfokuskan BPD pada fungsi penyelenggaraan musyawarah desa untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan pembentukan peraturan desa.

Selain itu, Komite I DPD RI memandang perlu penataan fungsi BPD untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ada masukan dari PPUU DPD RI dalam pra harmonisasi terkait Fungsi dan Hak Pengawasan.  Hak Pengawasan BPD yang dimaksud adalah mengawasi penyelenggaran pemerintahan desa berupa kegiatan mengumpulkan dan meminta dokumen, keterangan dan/atau informasi kepada orang perorangan dan lembaga atas pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa”, ujar Fernando Sinaga dalam sambutan pengantarnya saat Rapat Gabungan Komite I DPD RI dengan PPUU DPD RI pada Rabu (29/9) lalu.

Terkait biaya dan tunjangan–tunjangan bagi BPD, didalam RUU disebutkan diberikan tunjangan berdasarkan kegiatan untuk setiap kegiatan seperti honor rapat–rapat. Anggota BPD tidak lagi diberikan penghasilan tetap (siltap) setiap bulan. Biaya pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBDesa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Ibnu Katsir mengatakan, isi RUU dari DPD RI tersebut sesungguhnya telah mengakomodir beberapa substansi dari draft usulan PABPDSI, namun yang terkait tentang penghasilan tetap (siltap) tidak diakomodir.

“Kelihatannya DPD RI memperhatikan draft usulan kami”, ujar Ibnu.

Namun demikian, Sekjen PABPDSI ini sangat menyayangkan dihapusnya siltap anggota BPD dalam RUU tersebut.

“Kami sudah pernah kirim surat tentang penegasan dan penolakan terhadap RUU itu, poin pentingnya adalah harus ada siltap setiap bulan untuk BPD yang bersumber dari APBDes. Ada apa ini mereka terus ngotot untuk Revisi UU 6 tahun 2014 tentang Desa. DPD RI juga tidak pernah mengundang kami yang notabenenya organisasi wadah BPD. PABPDSI sudah berkoordinasi dan tegas menolak RUU ini”, tegas Ibnu dalam wawancaranya dengan desapedia.id pada Jumat (1/10) ini. (Red)

 

 

 

Scroll To Top