Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Sederet Kasus Korupsi Pimpinan BUM Desa di Awal Tahun

Sederet Kasus Korupsi Pimpinan BUM Desa di Awal Tahun - Desapedia

Ilustrasi korupsi. (tribunnews.com)

Catatan Redaksi – Tahun 2022 baru saja memasuki bulan kedua. Di tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mewanti–wanti sejak akhir tahun lalu bahwa penggunaan Dana Desa 2022 untuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) boleh digunakan sebagai penyertaan modal dalam upayanya mendukung langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.

Upaya mendorong peningkatan kinerja BUM Desa untuk memulihkan ekonomi warga desa semakin lengkap ketika pemerintah melalui PP nomor 11 tahun 2021 menetapkan BUM Desa dan BUM Desa Bersama sebagai badan hukum yang diyakini akan membuat BUM Desa leluasa bekerjasama dengan pihak ketiga seperti BUMD, BUMN dan swasta.

Namun sayangnya ada 2 pimpinan BUM Desa di provinsi Bali dan Sumatera Barat yang telah dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, kedua pimpinan BUM Desa ini telah mencoreng kinerja BUM Desa yang saat ini telah mendapat banyak perhatian dan dukungan publik untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Kasus pertama, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Amarta Desa Patas Buleleng, Bali, Hernawati telah resmi ditahan di Kejaksaan Negeri Buleleng pada pertengahan Januari lalu (20/1). Penahanan ini dilakukan pihak kejaksaan setelah Hernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp.511 juta.

Dalam rilisnya kepada sejumlah media lokal saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa menyatakan Hernawati ditahan atas perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif sejak 2010 sampai 2017 silam.

Modus kejahatan yang dilakukan Hernawati sebagai Ketua BUM Desa ketika itu adalah seringkali melakukan penarikan uang tanpa didampingi bendahara, kredit fiktif yang ia buatkan ke masing–masing banjar dinas dan adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai 2015.

Atas perbuatannya, Ketua BUM Desa Amarta, Hernawati diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus kedua korupsi pimpinan BUM Desa yang mencuat diawal tahun ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur BUM Desa Muara Kalaban, Desa Muarakalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat yang berinisial ISP.

Direktur BUM Desa Muara Kalaban yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto ini telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUM Desa Muara Kalaban tahun anggaran 2017–2018.

Dalam kasus yang menimpa BUM Desa Muara Kalaban ini, hasil audit pihak inspektorat Pemerintah Kota Sawahlunto menyebutkan kerugian negara sebesar Rp.221,9 juta.

Kedua kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua petinggi BUM Desa di Buleleng dan Sawahlunto ini tentu saja harus segera diantisipasi dan disikapi serius oleh pemerintah. Jangan–jangan ada banyak kasus seperti ini terjadi BUM Desa lainnya di desa–desa di Indonesia.

Alih–alih memperkuat ekonomi warga desa, penyertaan modal dari Dana Desa yang bersumber dari APBN malah menjadi sia–sia lantaran masuk ke kantong pribadi pimpinan BUM Desa tanpa adanya pengawasan dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Maka sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Pemkab/Kota dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sangatlah dibutuhkan untuk memastikan audit terhadap BUM Desa  dan BUM Desa Bersama terus berjalan.

Salam sehat, Pemimpin Redaksi desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

Scroll To Top