Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

RUU Daya Saing Daerah: Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing Global

RUU Daya Saing Daerah: Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing Global - Desapedia

FGD dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Daya Saing Daerah (RUU DSD), di Aula FISIP USU, Medan, Selasa (25/06/2019).

Medan, desapedia.id – Komite I DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang Daya Saing Daerah (RUU DSD), di Aula FISIP USU, Medan, Selasa (25/06/2019).

FGD dibuka oleh Dekan FISIP USU, Muryanto Amin, dan dihadiri oleh Senator Fahira Idris (DKI Jakarta) dan Senator Jacon Esau Komigi (Papua Barat) selaku unsur pimpinan Komite I DPD RI; Anggota Komite I yakni Senator Badikenita Sitepu (Sumut); Senator Muhamad Idris (Kaltim); Senator Nofi Candra (Sumbar); Senator Andi Surya (Lampung); Senator Muh. Sofwat Hadi (Kalsel); Senator Abdul Gafar Usman (Riau); Senator Napa J Awat (Kalteng); Senator Abudul Aziz (Sumsel); dan Senator Yanes Murib (Papua).

Selain itu hadir dari unsur Pemerintah Daerah Sumut yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Agus Tripiyono; sejumlah OPD; Forkompinda; Kadin; dan sejumlah rektor perguruan tinggi, dosen serta mahasiswa.

FGD juga dihadiri Tim Ahli RUU dan narasumber pembedah dari Sumut yakni Robert Endi Jaweng dan Nurcholis (Tim Ahli RUU); Isa Indrawan (Kadin); Fandi Hidayat (Ekonom USU); dan Faisal Akbar (Pakar Hukum USU).

FGD yang berlangsung tiga jam lebih ini berlangsung hangat, tetapi tetap kritis serta menghasilkan masukan-masukan yang sangat berharga untuk penyempurnaan RUU DSD.

Muryanto Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa posisi Sumut sangat strategis dalam daya saing daerah. “Berbagai potensi daerah dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan investasi dan pengembangan. Tapi, dari aspek aparatur pemerintahan, masih perlu peningkatan. Birokrasi aparatur perlu mengelola berbagai peluang atau potensi investasi daerah dengan optimal untuk peningkatan pembangunan daerah,” paparnya dalam rilis resmi yang diterima Desapedia.id.

Sementara itu, Fahira Idris mengatakan, abad teknologi informasi ditandai dengan tingkat persaingan yang tinggi, baik di tingkat internasional antar negara, maupun antar daerah.

Untuk menghadapi persaingan tersebut, maka tidak ada upaya lain yang dilakukan daerah, terkecuali dengan meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kemandirian daerah agar mampu memenangkan kompetisi global.

Daya saing dapat tumbuh dengan baik bilamana didukung infrastruktur yang memadai dan merata, dukungan birokrasi yang profesional dan beriorientasi pada pelayanan, masyarakat yang berkarakter dan mumpuni, dan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha (penyederhaan).

“Kami menyadari berbagai inovasi kebijakan telah dilakukan Pemda selama ini, namun akan lebih kuat apabila kebijakan-kebijakan tersebut diatur dalam bentuk Undang-Undang sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan berlaku secara nasional,” tutur Fahira.

Dia juga mengatakan, uji sahih ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan masukan sekaligus dukungan serta membangun komunikasi dengan jejaring multi stakeholders di setiap daerah dalam hal ini Sumatera Utara. “Sebagai wakil daerah, DPD RI ingin memberikan kontribusi nyata melalui kewenangan yang dimiliki bagi kepentingan masyarakat dan daerah melalui inisiatif RUU Daya Saing Daerah,” ucapnya.

RUU Daya Saing Daerah: Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing Global - Desapedia

Nita, panggilan akrab Senator Badikenita Sitepu yang merupakan Dapil Sumut, menyoroti tentang pentingnya uji sahih ini diselenggarakan di Sumut.

Menurutnya, Sumut merupakan salah satu dari dua provinsi yang dipilih sebagai lokasi uji sahih selain Provinsi Bali. Sumut merupakan salah satu provinsi di Sumatera yang sejatinya cukup bagus dalam daya saing karena Sumut memiliki SDM yang berkualitas dan tersebar di kancah nasional. Potensi SDA Sumut juga melimpah, akan tetapi menempati urutan kedua setelah Sumsel dalam peringkat daya saing dan secara nasional menempati peringkat ke-20 (Indek Daya Saing 2018).

“Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua, khususnya pemerintah daerah dan kalangan perguruan tinggi demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sumut,” paparnya.

Gubernur Sumut yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Ekonomi, Agus Tripiyono mengungkapkan bahwa upaya peningkatan daya saing daerah terkendala oleh keterbatasan sumber daya pendapatan atau ekonomi daerah, dimana dibeberapa aspek daerah tidak dapat mengoptimalkan potensi daerah untuk pembangunan.

“Misalnya perkebunan, dimana potensi sawit Sumut merupakan nomor dua terbesar di Indonesia setelah Riau, akan tetapi bagi hasil bagi daerah masih sangat minim. Selain itu, ada potensi sumber daya air permukaan yang juga berpotensi menambah atau peningkatan pendapatan daerah, tapi belum dapat dirasakan daerah karena masih bersengketa dengan PT. Inalum sehingga daerah belum bisa mengoptimalkannya untuk pembangunan daerah,” terangnya.

Meski begitu, ada 11 proyek strategis nasional yang dilaksanakan di Sumut yang merupakan poin positif bagi pembangunan daerah.

“Tapi masih ada kendala dengan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan kegunaan jalan tol bagi peningkatan pembangunan ekonomi daerah,” jelas Agus. “Dengan adanya Uji Sahih RUU Daya Saing Daerah ini kami harapkan DPD RI dapat membantu mendorong peningkatan daya saing Provinsi Sumut, khususnya dari aspek peningkatan pendapatan daerah.”

RUU Daya Saing Daerah: Mewujudkan Daerah yang Berdaya Saing Global - Desapedia

Adapun Nurcholis menjelaskan mengenai kebijakan daya saing daerah yang diperuntukkan untuk mendongkrak atau meningkatkan daya saing nasional agar lebih kompetitif di tingkat global.

Dasar hukumnya adalah UU 23/2014 tentang Pemda yang menyatakan bahwa otonomi daerah diperuntukkan bagi peningkatan daya saing daerah. “Karena itu, pemerintah daerah perlu memahami kunci daya saing yakni inovasi, investasi, dan pembangunan,” jelasnya.

RUU DSD, lanjut Nurcholis, bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah secara umum yang selama ini masih ada kesenjangan. RUU ini juga mengatur afirmasi bagi daerah-daerah yang mempunyai daya saing daerah rendah melalui kebijakan dana transfer dan intensif daerah.

Beberapa varibel yang digunakan untuk mengukur daya saing daerah di dalam RUU. Diantaranya pengembangan inovasi daerah, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan SDA dan lingkungan, penguatan modal sosial, pengelolaan fiskal, penyediaan infrastruktur, pemanfaatan dan pengembangan teknologi, penguatan kelembagaan, serta penguatan regulasi.

Sementara Robert Endi Jaweng lebih menekankan pada tiga prasyarat penting daya saing. Diantaranya inovasi, kelembagaan, dan regulasi.

Adapun Senator Muhamad Idris menyatakan bahwa RUU DSD ini merupakan bentuk komitmen dan keberpihakan DPD RI terhadap kepentingan dan kebutuhan daerah agar lebih maju dan berdaya saing khususnya daerah-daerah yang masih tertinggal dari daerah lainnya yang lebih maju.

Sedangkan Senator Andi Surya mengucapkan terimakasih atas sambutan dan masukan yang sudah disampaikan sebagai dasar penyempurnaan draft RUU ini.

“APBD yang ada harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja pemanfaatan APBD ini tidak boleh diselewengkan,” tutupnya. (Red)

Scroll To Top