Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Revisi UU tentang PPP Memperluas Cakupan Fungsi Legislasi DPR dan DPD

M. Nur Sholikin

Pengajar STHI Jentera, M. Nur Solikhin (FOTO/Dok/Twitter)

Jakarta, desapedia.id – Di tengah hingar bingar dan penolakan publik terhadap revisi UU KPK yang terkesan ugal-ugalan, ada kabar baik datang dari Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke dalam Sidang Paripurna.

Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga Pengajar STHI Indonesia Jentera, Nur Solikhin, menjelaskan salah satu poin terpenting yang disepakati Pemerintah dan DPR adalah soal carry over pembahasan UU antar periode.

Dengan carry over ini, revisi UU tentang PPP akan memuat aturan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum rampung, dapat dilanjutkan pada periode berikutnya. sehingga anggota DPR periode berikutnya tak perlu memulai dari awal lagi pembahasan RUU.

Menurut Solikhin, selain soal carry over, pengaturan pemantauan dan peninjauan sebuah UU dalam RUU ini memberikan kepastian hukum pelaksanaan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) di Presiden, DPR dan DPD.

“Kalau teknisnya diserahkan pengaturannya di tata tertib (tatib) DPR, DPD dan Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Solikhin yang juga pernah menjadi Tim Ahli DPD RI untuk Penyusunan beberapa RUU ini, Sabtu (21/9/2019).

Namun demikian, Solikhin menyayangkan di RUU ini dibatasi hasil pemantauan dan peninjauannya yang hanya untuk kasih masukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Harusnya bisa lebih dari masukan ke Prolegnas. Misalnya panggil Menteri atau Pimpinan Lembaga untuk memberikan evaluasi implementasi peraturan,” tegasnya.

Solikhin menambahkan, ada sisi positif dari pengaturan pemantauan dan peninjauan ini, yaitu memperluas cakupan fungsi legislasi yang selama ini dijalankan DPR, DPD dan Pemerintah.

“Jadi tidak selalu dipahami fungsi legislasi hanya membentuk yang baru. Seharusnya bisa juga hanya mencabut,” ungkap Solikhin. (Red)

Download PDF

Scroll To Top