Lewati ke konten

Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Pakar: Revisi Bisa Liar dan Merusak

Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Pakar: Revisi Bisa Liar dan Merusak - Desapedia

Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si (kiri) saat bersama Presiden RI Joko Widodo (dok)

Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan 248 undang – undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020 – 2024 melalui Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta hari Selasa (17/12) lalu.

Dalam prolegnas tersebut, pada nomor urut 50 tercantum Rancangan Undang – Undang (RUU) Perubahan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebagai pengusul atau usulan berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

Menanggapi hal tersebut, pakar dan pegiat desa yang saat ini menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto memberikan komentarnya terkait rencana DPD RI merevisi UU Desa.

Menurutnya, revisi UU Desa itu bisa menjadi liar dan malah merusak UU Desa itu sendiri.

“Tidak ada jaminan menjadi lebih baik”, tegas Sutoro yang pernah menjadi Tim Ahli pembentukan UU Desa 6 tahun silam ini.

Alih – alih berencana merevisi UU Desa, Mas Toro, demikian panggilan akrabnya, mengusulkan agar lebih baik DPD RI mendorong dua hal.

Pertama, lanjutnya, sederhanakan regulasi pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kedua, mendorong pemerintah untuk lebih baik dalam mendidik dan melayani desa agar UU Desa berjalan lebih baik. (Red)

Scroll To Top