Lewati ke konten

Rancangan PP BUMDes Turunan UU Ciptaker Sudah 100 Persen

Rancangan PP BUMDes Turunan UU Ciptaker Sudah 100 Persen - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar saat kunjungan kerja ke Lumajang, Jatim.

Lumajang, desapedia.id – Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Jumat (13/11) lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang sedang disusun oleh Kemendes PDTT sudah mencapai 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM.

PP tersebut, lanjutnya, akan mempertegas bahwa BUMDes adalah Badan Hukum.

“Intinya BUMDes adalah badan hukum. Jadi kalau dulu BUMDes adalah badan usaha, masih dipertanyakan kedudukannya sebagai badan hukum, sekarang jelas BUMDes adalah badan hukum,” tegasnya.

Politisi PKB ini menegaskan kembali bahwa sekarang BUMDes adalah entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Namun, ia mengatakan, BUMDes memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUMDes ada dua model. Model yang pertama, BUMdes yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesMa), yang didirikan lebih dari satu desa.

“Satu desa  hanya boleh memiliki satu BUMDes, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUMDes. Dengan demikian, maka jumlah BUMDes di Indonesia sebanyak-banyaknya setara dengan jumlah desa di Indonesia,” ujarnya.

Terkait BUMDesMa, Mendes Abdul Halim mengatakan, bisa didirikan sebanyak-banyaknya.

“Kenapa? Karena ngomong gerakan ekonomi desa itu kan skalanya kecil, tentu akan sangat maksimal kalau skalanya besar. Nah kalau skalanya besar itu pasti lintas desa, pasti kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesMa tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

“Desa di Lumajang bisa saja bekerja sama dengan desa di Sulawesi boleh, sangat boleh. Bangun kerja sama dengan desa di Sumatera boleh, yang penting saling menguntungkan,” ungkapnya.

Pemerintah berharap dengan adanya BUMDesMa ini dapat memotong mata rantai berkepanjangan yang  menyebabkan harga menjadi mahal.

“Jadi komoditas unggulan di sana di bawa ke sini, komoditas unggulan di sini di bawa ke sana tanpa mata rantai pasokan yang panjang akhirnya harganya jadi murah. Karena tidak banyak mata rantai, itulah yang saya maksud pendirian BUMDesMa atau kerja sama antar desa tidak dibatasi oleh zonasi. Yang penting sesama Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tutup Menteri Desa. (Red)

Scroll To Top