Lewati ke konten

Rakernas Apdesi Desak Mendagri Revisi Aturan Pilkades

Rakernas Apdesi Desak Mendagri Revisi Aturan Pilkades - Desapedia

Ketum DPP Apdesi, Dr. H. Sindawa Tarang (paling kiri)

Jakarta, desapedia.id – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 26–29 November 2020 lalu di Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Ketua umum DPP Apdesi, Dr. H. Sindawa Tarang, mengatakan bahwa Rakernas kali ini telah melahirkan beberapa keputusan. Pertama, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melakukan revisi terhadap Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Sindawa, dalam rangka menyambut Pilkades serentak ditengah situasi pandemi Covid – 19 ini, pengaturan tentang penerapan protokoler kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades Serentak sangatlah penting dituangkan dalam peraturan.

“Untuk mencegah timbulnya klaster baru penularan Covid 19, termasuk sanksi bagi yang mengabaikan protokoler kesehatan, maka perlu ada ketegasan dari pemerintah pusat dan kabupaten dalam setiap tahap penyelenggaraan Pilkades. Hal ini bercermin dari pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang realita dilapangan telah banyak pelanggaran protokol kesehatan”, ujarnya.

Rakernas Apdesi kali ini juga merekomendasikan persoalan–persoalan lain yang penting dalam Pilkada Serentak, yaitu proses pencalonan sampai pelantikan agar diatur dengan tegas dan tidak menimbulkan multi tafsir terkait pasal–pasal dan ayat–ayat yang ada di Permendagri yang baru.

“Misalnya pasal tentang penetapan jumlah calon Kepala Desa paling banyak 5 calon, selama Ini banyak diakal–akalin oleh elit di kabupaten dan desa utk menggugurkan bakal calon yang tidak diinginkan oleh elit tersebut, padahal calon tersebut memiliki kompetensi yang sangat bagus untuk memimpin desa. Karena itu kedepan seorang bakal calon harusnya dicalonkan secara tertulis oleh paling sedikit 20 persen dari jumlah pemilih desa setempat, dengan demikian ketentuan maksimum 5 orang calon dapat terpenuhi secara alamiah dan demokratis”, tegas Bung ST, sapaan akrabnya. (Red)

 

Scroll To Top