Lewati ke konten

Raker DPD dengan KPK Penuh Keakraban

Raker DPD dengan KPK Penuh Keakraban - Desapedia

Rapat Kerja DPD RI dengan KPK yang digelar Rabu (10/10/2018) - desapedia.id

Jakarta, desapedia.id – Rapat Kerja DPD RI dengan KPK yang digelar Rabu (10/10/2018) lalu berjalan dengan suasana penuh keakraban dan dipenuhi obrolan lepas layaknya seorang sahabat. Hal ini berbeda jauh dengan rapat kerja KPK dengan DPR RI yang kerap diwarnai perdebatan sengit dan penuh tudingan dari para anggota DPR kepada pimpinan KPK lantaran sangat kental dengan kepentingan politiknya.

Dalam Raker yang tertutup bagi wartawan itu, dari DPD RI, dihadiri oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Oedang, Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani dan beberapa anggota Komite I DPD RI. Hadir pula Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi oleh Deputy Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Beruntung desapedia.id dapat hadir dalam Raker tersebut.

Dalam sambutan pengantarnya, Benny Rhamdani menguraikan bahwa negara maju dan bangsa-bangsa beradab memandang korupsi akan menggerogoti keuangan negara sehingga menghambat kemajuan bangsa, merusak moral rakyat, menurunkan kualitas hidup bahkan dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Secara ideologis, korupsi di Indonesia bertentangan dengan Pancasila, baik sila Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradab maupun keadilan sosial,” ujarnya.

Di Indonesia, lanjut Benny, sebagaimana termaktub dalam Konsiderans UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD NRI  Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Benny menilai, upaya pemberantasan Korupsi terus dilakukan, walaupun belum mencapai taraf bebas dari korupsi. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kenaikan.

Hal ini terafirmasi dalam laporan Corruption Perception Index (CPI) yang tiap tahun dikeluarkan oleh Transparency International Indonesia (TII). Lembaga ini mengumumkan skor Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia Tahun 2017.

Dari skor tertinggi 100, Indonesia berada pada skor 37. Indonesia juga menempati peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei di seluruh dunia. Pada 2016, posisi skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia juga 37. Pada tahun itu, posisi Indonesia masih berada di urutan ke-90.

Ke depan tantangan mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi rupanya tidak kian ringan. Benny memberikan Salah satu contoh, yaitu beberapa waktu lalu 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK.

Fakta ini menambah deretan panjang anggota dewan atau pejabat publik seperti Kepala Desa, Bupati, Walikota, Gubernur bahkan Menteri yang korup. Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku koruptif sangat banyak dan luas, dari selevel aparat desa hingga pejabat penting di level kementerian, anggota dewan atau menteri.

Sekaligus dengan demikian menunjukkan memberantas korupsi tidak mudah. Bentuk tindak pidana korupsi makin variatif, dilakukan dengan cara-cara yang makin canggih. Dapat dipahami bahwa kompleksitas tindak pidana korupsi kian lama makin rumit. Di sisi lain harapan publik kepada KPK makin tinggi. Bagaimana  KPK menjawab tantangan ini?

“Tentu KPK harus memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumberdaya manusia serta dengan peningkatan sarana dan prasaranapendukungnya. Salah satu upaya untuk mendorong perbaikan indeks persepsi korupsi  (corruption perception index) nampaknya memerlukan penerbitan aturan hukum (Peraturan Presiden,  Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, perlu payung hukum untuk menguatkan hal tersebut,” ujar Benny.

KPK dipandang Komite I DPD RI telah berhasil membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Banyak  prestasi KPK misalnya: Keberhasilan KPK pada tingkat penuntutan mencapai 100%, dimana seluruh perkara yang ditangani berhasil dibuktikan di pengadilan; Berhasil menjerat tiga menteri aktif yakni, Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik; KPK yang mampu menjerat petinggi pada lembaga penegak hukum yakni, Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar; Keberhasilan menjerat ketua umum Parpol seperti Suryadharma Ali, Anas Urbaningrum, dan Luthfi Hasan Ishaq; Penyelamatan kerugian negara yang  sejak KPK beroperasi tahun 2004 hingga 2014 berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp. 249 triliun.

Lainnnya, Keberadaan KPK sebagai pelopor operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor, dari  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Mulyana W Kusuma, jaksa Urip Tri Gunawan, hingga Akil Mochtar berhasil ditangkap; Pelopor tuntutan pencabutan hak politik bagi koruptor; KPK dianggap mampu melakukan terobosan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Selaku lembaga penegak hukum, audit keuangan KPK selalu meraih predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK; KPK menerima penghargaan Ramon Magsasay 2013 karena dianggap berprestasi dan menjadi inspirasi dalam pemberantasan korupsi di Asia; Keberhasilan KPK menangkap buronannya yang melarikan diri keluar negeri seperti M. Nazaruddin, Nunung Nurbaeti, dan Anggoro Widjojo.

Penangangan pemberantasan Korupsi di Indonesia, jelas Benny, sesungguhnya pada awalnya mengacu pada keberhasilan Hongkong Independent Commision Against Corruption (ICAC). ICAC menggabungkan strategi investigasi, pencegahan dan pendidikan.

“Karena mereka menganggap pendidikan adalah kunci penting agar publik bisa ikut berpartisipasi melawan korupsi,” ujarnya.

Sama halnya dengan China. Benny melanjutkan sesungguhnya secara hukum Indonesia dan China boleh dibilang sama yaitu memiliki UU Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian China lebih unggul karena berhasil menerapkan penegakan hukum tanpa pandang bulu termasuk menghukum mati koruptor.

“Dibalik kesuksesan KPK yang patut kita apresiasi, kita dihadapkan dengan beberapa persoalan besar yang mungkin perlu diselesaikan dan menjadi perhatian kita bersama. Karena ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang tidak hanya melibatkan sejumlah orang (elit) akan tetapi juga menyangkut uang publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” papar Benny.

Misalnya, bagaimana dengan kasus Bank Century? Kasus Bank Century dengan dugaan kerugian sebesar 6,7 Triliun yang seharusnya mampu mensejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia dengan membangun sejumlah fasilitas dan sarana publik (Puskesmas, Sekolah, Tempat Pelelangan Ikan).

Dari Kerugian negara 6,7 Triliyun itu dapat membangun 2400 Puskemas dengan asumsi 1 Puskesmas Rp2,5 Milyar; Menyediakan 335.000 unit Alat Mesin Pertanian berupa Hand Tractor dengan harga per unit Rp20jt; Penyedian Tempat Pelelangan Ikan (termasuk tanah) 670 Tempat Pelelangan Ikan dengan asumsi @TPI Rp10 milyar; Pembangunan 33.500 Ruang Kelas Baru bagi SD dan SMP dengan asumsi @unit Ruang Kelas Rp200 jt.

“Karena itu, Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang menangani urusan politik, hukum dan otonomi daerah, berharap Rapat Kerja dengan KPK ini dapat ditindaklanjuti bersama dalam rangka menekan tingkat korupsi baik di pusat maupun di daerah,” pungkasnya. (Red)

Scroll To Top