Lewati ke konten

Protokol Normal Baru Desa: Upaya Menyambut Reborn Ekonomi Pasca Covid-19 Melalui BUMDes dan Desa Wisata

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah memberikan panduan protokol normal baru desa. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers dengan awak media pada minggu lalu  (2/7). Menurutnya, dengan panduan ini, desa akan lebih efektif dalam melakukan penanganan COVID-19.

Lalu seperti apa panduan normal baru desa tersebut?

Menteri Abdul Halim menjelaskan tujuan utama dari protokol normal baru desa adalah mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19.

Panduan protokol normal baru desa ini, menurut Menteri Abdul Halim, juga bertujuan untuk meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di desa, dan tujuan terakhir adalah menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

Artinya, pelaksana penerapan normal baru desa dilakukan oleh pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dengan prinsip terbuka, sederhana dan jelas, serta partisipatif.

Dalam panduan protokol normal baru desa yang diterbitkan Kemendes PDTT mencakup kegiatan sosial, keagamaan dan hajatan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tempat wisata.

Bagi aparatur perangkat pemerintahan desa dan masyarakat desa yang masih ingin mendapatkan kejelasan terkait protokol normal baru desa dapat ditanyakan langsung ke call center Kemendes PDTT 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Reborn Ekonomi Desa Pasca Covid-19 melalui BUMDes

Protokol norma baru desa diyakini akan mendorong terciptanya reborn ekonomi desa pasca Covid–19. Dalam sebuah kesempatan saat tampil sebagai narasumber di webinar Universitas Indonesia minggu lalu (6/7), Menteri Desa Abdul Halim menjelaskan, terkait upaya reborn bidang ekonomi, selain mengeluarkan kebijakan BLT Dana Desa, langkah pertama yang dilakukan oleh Kemendes PDTT adalah melakukan registrasi ulang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hingga saat ini, telah di data sebanyak 51 ribu BUMDes yang dikoordinir oleh Kemendes PDTT. Dari data itu, sekitar 38 ribu BUMDes melakukan aktifitas transaksi perdagangan.

“Namun, semua BUMDes itu selama pandemi Covid-19 itu mati suri maka itulah kita upayakan bangunkan kembali dengan berbagai ikhtiar,” kata Menteri Desa ketika itu.

Dalam 2 minggu kedepan ini Kemendes PDTT terus melakukan pencermatan pendalaman terhadap BUMDes-BUMDes. Pelaporan terhadap nilai transaksi BUMDes pada saat sebelum COVID-19 kemudian setelah COVID-19 ini telah dimintai laporannya.

“Kita telaah, kita lakukan pendampingan agar terjadi percepatan untuk pertumbuhan ekonomi di tingkat Desa”, tegas Menteri Abdul Halim.

Hingga saat ini, Menteri Desa menambahkan, sudah ada sekitar 17.571 BUMDes yang telah lakukan registrasi ulang. Setelah itu, Kemendes PDTT bakal lakukan pendampingan dengan merujuk pada tatanan hidup baru (New Normal) yang diakhiri dengan digitalisasi BUMDes.

Selain soal digitalisasi BUMDes, pendampingan Kemendes PDTT juga menyentuh berbagai UMKM yang bersinergi dengan BUMDes agar bisa melakukan proses pemasaran online di seluruh daerah termasuk di desa-desa tertinggal.

Desa Wisata

Dalam konteks reborn ekonomi ini, Desa Wisata juga menjadi bagian yang dapat mempercepat proses reborn ekonomi desa. maka tak heran, kemudian muncul permintaan dari Menteri Desa agar Desa–Desa Wisata segera dibuka kembali.

Sama halnya dengan proses revitalisasi BUMDes pasca Covid–19, Kemendes PDTT juga akan melakukan registrasi Desa Wisata yang akhirnya dilakukan digitalisasi Desa Wisata. Hal ini penting dilakukan karena ada basis ekonomi didalamnya.

“Dengan dibukanya kembali desa-desa wisata, diharapkan bisa untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di desa. Saya berharap awal Juli ini, desa-desa wisata yang ada di bawah naungan BUMDes atau di bawah pengelolaan desa, saya minta untuk segera dibuka kembali, yang penting adalah penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menteri Desa dalam forum diskusi UI tersebut.

Keberadaan Desa Wisata diharapkan sebagai upaya untuk penyiapan bantalan ekonomi dalam rangka reborn atau lonjakan kembali ekonomi desa. Dengan memanfaatkan dana desa dan menggunakan pendekatan padat karya tunai desa (PKTD), desa-desa wisata bisa melakukan persiapan-persiapan dan penataan kembali wisata desa yang ada di bawah naungan desa maupun di bawah pengelolaan BUMDes.

Oleh karena itu, sangatlah dibutuhkan apa yang disebut dengan protokol normal baru desa sebagai upaya untuk menyambut reborn ekonomi desa dengan menerbitkan regulasi atau kebijakan yang bersifat panduan.

Panduan yang dimaksud Menteri Desa Abdul Halim tentu saja bukan sesuatu yang harus dilakukan seperti itu, tetapi panduan umum yang disebut dengan protokol normal baru desa. (Red)

Scroll To Top