Lewati ke konten

Prof Djohermansyah Djohan: Wewenang penanggulangan Virus Corona Menjadi Tanggung Jawab Presiden

Djohermansyah Djohan

Prof. Djohermansyah Djohan (MI/Rommy Pujianto)

Jakarta, desapedia.id – Wabah Virus Corona telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional pada 15 Maret 2020 lalu. Setelah itu muncul polemik apakah Indonesia perlu melakukan lockdown seperti negara-negara tetangga lainnya.

Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Professor Djohermansyah Djohan, wewenang penanggulangan virus corona menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang dipimpin oleh presiden.

“Gagal atau berhasilnya penanggulangan bencana ada dipundak Presiden”, tegas mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.

Menurutnya, dalam sistem otonomi daerah ada yang namanya urusan pemerintahan konkuren atau berbagi urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kot) agar urusan pemerintahan itu bisa lebih efisien dan efektif.

Prof Djohermansyah menjelaskan, Gubernur berwenang mengurus penanggulangan bencana provinsi, dan bupati atau walikota berwenang mengurus penanggulangan bencana kabupaten atau ­kota  sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Prof Djo, demikian panggilan akrabnya, menambahkan karena virus corona ini bencana nasional, maka gubernur atau bupati atau walikota tidak berwenang mengambil keputusan dalam penanggulangannya, seperti melakukan lockdown lokal, kecuali kalau itu bencana lokal.

“Posisi KDH hanya memberikan masukan dan saran kepada Presiden melalui kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah ditetapkan sebagai Kepala Satgas Nasional. Guna menghindari simpang siur decision making, baiknya Presiden segera mengadakan rapat via tele-conference dengan para gubernur”, jelas Prof Djo.  (Red)

Scroll To Top