Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Prof. Djo: Benahi Dulu Tata Kelola Pengawasan Kades

Prof. Djo: Benahi Dulu Tata Kelola Pengawasan Kades - Desapedia

Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan menyatakan, perlu ada pembenahan tata kelola pengawasan dan pemerintahan desa terlebih dahulu sebelum merealisasikan rencana masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Pembenahan tata kelola yang dimaksud Prof Djo, sapaan akrabnya, ada 3 hal.

Pertama, Prof. Djo menilai penguatan pengawasan itu dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).

Pakar otonomi daerah ini menilai, dengan menempatkan Sekdes yang profesional dan berkompeten dari kalangan ASN atau PNS maka pengawasan terhadap Kades terutama soal penggunaaan anggaran dapat berjalan maksimal.

“Biasanya Sekdes dipilih dari orang dekat yang membantu Kades saat pemilihan. Hal ini menutup celah pengawasan, utamanya dalam hal penggunaan anggaran. Sekdes tak kuasa menolak perintah kades, sekalipun hal itu menyalahi aturan. Menolak perintah Kades bisa berujung pada pencopotan jabatan Sekdes”, tegas Prof. Djo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Prof. Djo menambahkan, pembenahan tata kelola pengawasan Kades yang kedua adalah terkait pengawasan oleh lembaga diatasnya, yakni inspektorat di pemerintah kecamatan dan kabupaten.

“Fungsi ini seringkali berjalan tidak maksimal, karena itu pengawasan kepala desa oleh lembaga diatasnya harus diperkuat. Bikin inspektorat punya perangkat sampai kecamatan”, timpalnya.

Pembenahan yang ketiga, Prof. Djo mengatakan, yaitu pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“BPD yang sedianya bisa menjadi pengawas jalannya pemerintah desa justru dikooptasi oleh pemerintahan desa itu sendiri”, tegas Djohan. (Red)

Scroll To Top