Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Polemik Jabatan Kades Terjadi Karena Kurangnya Pemahaman Terhadap UU Desa

Akhmad Muqowam

Wakil Ketua DPD RI Periode 2014-2019, Akhmad Muqowam (dok)

Jakarta, desapedia.id – Beragam respon publik saat ini terus diramaikan oleh berbagai komentar tentang tuntutan sejumlah Kepala Desa (Kades) agar masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang – Undang (RUU) Desa yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam memberkan tanggapannya kepada sejumlah media massa pada Senin (23//2023) lalu.

Menurut politisi PPP ini, polemik soal masa jabatan Kades yang terjadi sekarang ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“UU Desa itu tidak lahir diruang kosong. Ada paham dan dasar yuridis, filosofis, sosiologis dan politis dalam prosesnya. Termasuk juga koridor didalamnya”, jelasnya.

Dengan paham dan dasar tersebut, Muqowam kemudian memberikan contoh soal syarat pendidikan SD bagi Kades yang dilatarbelakangi oleh Indonesia yang tidak hanya Jawa dan usia pendidikan rata – rata 8,4 tahun atau belum lulus SMP.

Muqowam menilai, idealnya pembahasan UU Desa harus berpijak kepada filosofi tersebut. Dirinya meminta agar hal ini harus dibahas tuntas, sehingga ketika jadi regulasi harus didasari pemahaman yang utuh.

“Namun sayangnya yang terjadi hari ini, tatanan masyarakat desa termasuk di atasnya yakni kabupaten, provinsi kurang memahami secara benar,” ungkapnya.

Alumnus FISIP Universitas Diponegoro ini meminta agar pendukung masa jabatan sembilan tahun jangan menggunakan persepsi negatif sebagai pembenaran.

“Ini kan baru usulan, masa yang tidak sehat yang dimunculkan. Apa betul itu ada konflik lokal? Apa betul desa tidak punya budaya? Jangan-jangan ini jadi alasan pembenar. Alasan itu harus yang objektif. Jangan membiarkan kelompok yang berbeda pandangan saling berhadapan,” ujarnya.

Sebagai anggota DPR RI yang pernah menjabat sebagai Ketua Pansus RUU Desa, Muqowam sendiri mengaku memiliki tanggung jawab moral atas polemik yang saat ini terjadi. Ketua Umum IKA PMII ini mengusulkan untuk mencari titik temu sesuai payung besar perundangan – undangan.

“Biarkan proses dialektika dan dialogis saat ini terjadi. Hari ini muncul sembilan tahun berhadapan dengan enam tahun kali tiga periode, ada juga subtansi yang lain. Intinya memang harus duduk bareng dari pihak – pihak yang persepsi berbeda. Ini kan idealnya berjuang demi kedaulatan desa untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Muqowam. (Red)

Scroll To Top