Lewati ke konten

Penjelasan Menteri Desa Soal Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa Bagi Terdampak Covid-19

Penjelasan Menteri Desa Soal Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa Bagi Terdampak Covid-19 - Desapedia

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, Desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampakwabah Virus Corona (Covid-19).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan,” ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/04/2020).

Menteri Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan, BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang selama ini belum dicover program lain dari pemerintah.

Menteri Desa menginginkan semua warga desa khususnya yang terdampak Covid-19 ini dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari khususnya di bulan suci Ramadhan.

“BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menteri Desa kembali menekan Kepala Desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut, untuk pulau Jawa ditargetkan 1 hingga 2 hari kedepan bisa rampung sehingga dananya dapat segera dicairkan.

“Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa,” pungkasnya.

Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini. (Red)

Scroll To Top