Lewati ke konten

Penilaian KPK Soal BLT Dana Desa: Laksanakan Terus Pak Menteri…..

Penilaian KPK Soal BLT Dana Desa: Laksanakan Terus Pak Menteri..... - Desapedia

Pertemuan Kemendes PDTT dengan Pimpinan KPK

Jakarta, desapedia.id – Minggu lalu (9/7), Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT), dalam rangka mendengar paparan soal progres penyaluran BLT Dana Desa selama pandemi Covid-19.

Kehadiran Pimpinan KPK ketika itu dalam rangka menjalankan tugas koordinasi dengan Kemendes PDTT selaku lembaga pemerintah yang saat ini bertanggung jawab soal penyaluran BLT Dana Desa untuk warga yang terdampak Covid-19.

Bukan hanya itu saja, kunjungan KPK juga dalam rangka Monitoring Transparansi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Reformasi Birokrasi di tubuh Kemendes PDTT.

“Bapak Menteri dan jajaran, kehadiran kami di sini sesuai dengan fungsi tugas-tugas pencegahan dan koordinasi,” ungkap Komisioner KPK, Nawawi Pomalongo di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta saat itu.

Nawawi yang didampingi pimpinan KPK lainnya yakni Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar mengapresiasi langkah Kemendes PDTT dalam menyalurkan BLT Dana Desa sekaligus karena dilengkapi dengan data yang detail perihal progres maupun latar belakang penerima BLT Dana Desa.

Pimpinan KPK  yang datang mengunjungi Kemendes PDTT saat itu diterima langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, didampingi  Wakil Menteri Budi Arie Setiadi, Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, serta Pejabat Tinggi Madya lainnya.

KPK menilai, sebagaimana pernyataan Nawawi, pelaksanaan BLT Dana Desa yang dijalankan oleh Kemendes PDTT ini jalannya masih ada di rel yang disepakati bersama berdasarkan regulasi yang ada.

KPK mengakui bahwa bayang–bayang praktik peradilan tindak pidana korupsi masih menjadi hantu yang mengkhawatirkan di dalam pelaksanaan tugas di kementerian maupun lembaga negara.

“Saya pikir itu tidak kami temukan di Kementerian Desa PDTT ini. Semuanya masih terus berjalan dalam tataran yang baik, pada rel yang baik. Kami berharap ini sampai pada ujungnya, segalanya bisa terus berjalan dengan baik,” ungkap Nawawi.

Oleh karena itu, KPK meminta Kemendes PDTT untuk terus bekerja dan bergerak cepat dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya.

“Laksanakan terus Pak Menteri. Yang terpenting bahwa pelaksanaan kerja itu tidak di selipi dengan  bahasanya i’tikad yang tidak baik dalam pelaksanaan, itu aja barangkali kuncinya. Selama tidak kita selipkan dalam gerak pelaksanaan pekerjaan kita, maka tidak perlu ada keragu-raguan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran yang berhubungan dampak  dari COVID-19. Jangan takut, jangan perlu takut lagi,” Nawawi menjelaskan.

Progres BLT Dana Desa itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, terhitung dari awal pandemi Covid-19 hingga 8 Juli 2020 sudah ada sekitar 74.865 desa yang telah menerima dana desa atau 99% dari total 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Mendes PDTT mengatakan, kenapa tidak 100 persen, hal ini disebabkan masih ada beberapa desa yang secara administrasi tidak terselesaikan, masih diblokir oleh Kemendagri terkait beberapa masalah tahun lalu dan sampai sekarang belum dibuka blokirnya.

Sementara desa yang telah menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa melalui musdes khusus suda ada 74.753 desa, sedangkan yang sudah menyalurkan ada 72.599 desa atau 97% dari total 74.865 desa yang ada.

Adapun warga desa yang menerima BLT Dana Desa ada 7.742.176 KK dengan rincian 2.400.075 janda atau yang disebut perempuan kepala keluarga (PEKKA), kemudian 283.644 warga yang menderita penyakit kronis dan menahun.

Hingga saat ini total Dana Desa yang telah digunakan untuk BLT Dana Desa Rp 4.645.305.600.000 dengan rincian sebanyak 6.813.115 KK belakang petani dan buruh tani,315.028 nelayan dan buruh nelayan, 315.028, 156.954 buruh pabrik, 62.734 guru dan 394.345 pedagang serta UMKM.

“Ini sudah masuk semua by name by address. Semuanya nanti akan dikirim ke Kementerian Sosial, sebagai kementerian yang punya tanggung jawab langsung terhadap jaring pengaman sosial,” pungkas Abdul Halim. (Red)

Scroll To Top