Lewati ke konten

Penerbitan Perbup Daftar Kewenangan Desa Lamban, Kemendagri Minta Bupati Prioritaskan Desa

Penerbitan Perbup Daftar Kewenangan Desa Lamban, Kemendagri Minta Bupati Prioritaskan Desa - Desapedia

Logo Kemendagri. (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa (FPKD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri), Sautma Sihombing dalam wawancaranya dengan desapedia.id hari ini (24/12), memberikan catatan terkait lambannya Bupati/Walikota dalam menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) tentang Daftar Kewenangan Desa.

Menurutnya, banyak Bupati dan Walikota yang masih kurang mentaati untuk melaksanakan perintah UU Desa termasuk aturan dibawah UU Desa yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penataan kewenangan desa.

Selain itu, lanjut Sihombing, banyak Pemkab dan Pemkot yang belum menjadikan Desa sebagai prioritas.

“Kami minta Bupati dan juga Walikota prioritaskan desa agar Perbub dan Perwali tentang Daftar Kewenangan Desa bisa segera diterbitkan”, ujarnya.

Sihombing menambahkan, untuk solusi kedepannya, ia meminta agar fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat berjalan lebih baik lagi terutama dalam mendorong terbitnya Perbup dan Perwali tentang Daftar Kewenangan Desa.

Keberadaan APH dalam mendorong segera diterbitkannya Perbup dan Perwali tentang Daftar Kewenangan Desa ini sangatlah penting mengingat Surat Edaran Mendagri tentang Penataan Kewenangan Desa tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/6715/KSP.00/10-16/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 hal Usulan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Kecamatan dalam Pengawasan Keuangan Desa, sebagaimana yang pernah diwartakan oleh desapedia.id pada medio Agustus lalu.

Pernyataan Sautma Sihombing ini menanggapi pemberitaan desapedia.id sebelumnya tentang catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Dalam 9 butir catatan FITRA, salah satu poinnya adalah soal keengganan Bupati terbitkan Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa. (Red)

Scroll To Top