Lewati ke konten

Peneliti BRIN, Mantan Ketua Pansus RUU Desa dan Kades Ponggok Ungkap Mandat UU Desa yang Belum Terpenuhi

Peneliti BRIN, Mantan Ketua Pansus RUU Desa dan Kades Ponggok Ungkap Mandat UU Desa yang Belum Terpenuhi - Desapedia

Kades Iwan Episode 60

Jakarta, desapedia.id – Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan episode 60 yang tayang langsung di TV Desa pada Selasa (31/1/2023) lalu membahas topik “Apa Saja Mandat UU Desa yang Belum Terpenuhi?”.

Dalam talkshow tersebut, menghadirkan Prof. Dr. M. Alie Humaidi, M.Hum, Kepala Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Drs. Akhmad Muqowam, Wakil Ketua DPD RI Periode 2014 – 2019 dan Ketua Pansus RUU Desa di DPR RI; dan Junaedi Mulyono, Kepala Desa Ponggok, Klaten, Jawa Tengah. Seperti biasa, talkshow ini dipandu oleh host Iwan Sulaiman Soelasno, pendiri desapedia.id.

Dalam paparannya, Prof. Dr Alie Humaedi mengatakan, 9 tahun pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini, desa – desa hanya mendapatkan sosialisasinya saja, tidak ada desain yang jelas untuk membangun dan mengentaskan kemiskinan sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa.

“Banyak amanat UU Desa belum terpenuhi, akibatnya target dari UU Desa dan bahkan SDGs Desa belum tercapai. SDGs desa dan UU Desa hanya mampu mendorong pembangunan pada tataran permukaan, belum mendorong kesejahteraan dan ekonomi yang lebih baik”, ujar Prof Alie.

Prof. Alie juga menyoroti soal Dana Desa yang bersumber dari APBN ini. Menurutnya, mandat pelaksanaan Dana Desa tidak lagi sesuai dengan UU Desa.

“Dana desa sudah diploting dari atas. Permendes terlalu rigit sehingga tidak ada ruang masyarakat desa tumbuh berkembang, semua dibatasi”, tegas Prof Alie.

Terkait pengentasan kemiskinan yang sudah diatur dengan jelas di UU Desa, Prof Alie menyayangkan kondisi saat ini malah banyak jaringan usaha desa diambil oleh orang diluar desanya sehingga melumpuhkan masyarakat desa setempat.

“Soal pengentasan kemiskinan ini masih tertutup oleh historical block – nya pusat itu sendiri. Akibatnya kreasi dan inovasi Kades hanya terjebak pada lingkaran permukaan atau artifisal, karena diajarin oleh para pengambil kebijakan diatasnya”, tegas Prof Alie.

Senada, Akhmad Muqowam juga menyoroti beberapa amanat dari UU Desa yang belum terpenuhi. Politisi senior PPP ini mengatakan amanah UU Desa soal prakarsa desa dan pemberdayaan desa belum terwujud. Muqowam menilai banyak pihak yang sampai saat ini masih lemah dalam memahami UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, akibatnya UU Desa ini belum berjalan maksimal.

“Malah saat ini sudah kembali seperti era Orde Baru, desa diatur dari atas. Akibatnya terjadi distorsi kewenangan desa, distorsi pilkades, distorsi penghasilan tetap. Bahkan UU Desa sudah di – minimize hanya sekedar dana desa.  Pemerintah pusat memberikan tiap desa sama dana desanya, sehingga amanat UU Desa soal asas rekognisi dan subsidiaritas belum terpenuhi”, tegas Muqowam.

Dalam kesempatan tersebut, Muqowam mengajak semua pegiat desa untuk mendorong terlaksananya asas subsidiaritas yaitu desa menentukan dirinya sendiri dalam skala desa, karena ini belum dioperasionalkan secara jujur.

“Tidak boleh ada ‘penjahit’ APBDes, tidak boleh ada ‘penjahit’ program desa. Ini yang terjadi di beberapa daerah. Desa Ponggok dibawah kepemimpinan Mas Junaedi yang terpelajar, jujur, ikhlas dan mengayomi bisa menjadi contoh bagi kita semua”, papar Muqowam.

Sementara itu, Kepala Desa Ponggok, Junaedi Mulyono menyoroti amanat UU Desa yang belum terpenuhi yaitu pengelolaan aset desa untuk kesejahteraan desa yang belum berjalan baik di banyak desa di Indonesia.

“Pengelolaan aset desa belum berjalan baik mengakibatkan kewenangan lokal berskala desa belum terpenuhi. Padahal kalau aset desa ini dikelola dengan baik sesuai UU Desa, nilainya akan jauh melebihi dana desa dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga”, ungkap Mas Juned, sapaan akrabnya.

Berikut link lengkap jalannya talkshow ini yang diambil dari Kades Iwan Channel (KIC).

(Red)

Scroll To Top