Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pemdes Harus Atur Anggaran Desa untuk Tangani Covid-19, Ini Arahan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri

Virus Corona Covid 19

Ilustrasi

Jakarta, Desapedia.id – Pada Selasa (30/3) lalu, desapedia.id menggelar diskusi online yang bertemakan “Mengatur Anggaran Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19”. Diskusi diikuti oleh Kasubdit Keuangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Fury Farida, pakar keuangan desa Agung Wijaya dan pendiri desapedia.id Iwan Sulaiman Soelasno.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menjelaskan, Pemerintah Desa segera membentuk Desa Siaga Corona Covid-19 yang mencakup, antara lain:

  1. Membentuk Gugus Tugas di tiap Desa sebagai tindak lanjut dari Gugus Tugas di propinsi dan kabupaten/kota
  2. Sosialisasi PHBS
  3. Sosialisasi Covid 19 dan pencegahannya yang dapat disertai pengadaan alat-alat pencegahan dan perlindungan diri
  4. Sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial
  5. Aktifkan sistem keamanan Desa
  6. Buat sistem informasi kesehatan warga
  7. Aktifkan lumbung pangan
  8. Aktifkan relawan Desa
  9. Aktifkan WAG “Kabar Desa”
  10. Selalu *jaga jarak* dalam melaksanakan kegiatan apapun, namun demikian tetap optimalkan melakukan aktifitas di dalam rumah.

Fury melanjutkan, contoh kegiatan di atas tentu saja disesuaikan dengan kondisi lokal.

Kegiatan dapat menggunakan anggaran yang sudah teranggarkan atau menggunakan kegiatan yang teranggarkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa pada Belanja Tak Terduga yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa.

Terkait penggunaan Dana Desa, bisa digunakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Langkah-langkah pelaksanaan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, yaitu:

  • Bagi Desa yang telah menganggarkan dalam APBDesa untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:
    1. Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, dan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan resiko kematian dan/atau sakit berat, atas perintah kepala Desa, Kaur keuangan dapat mengeluarkan uang dengan SPP Panjar yang diajukan oleh Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
    2. Kasi/Kaur kemudian menyusun RAB untuk pemenuhan kebutuhan penanganan keadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan diajukan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
    3. Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan.
    4. Kepala Desa melalui surat keputusan kepala Desa menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
    5. Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa yang tidak menimbulkan resiko kematian dan/atau sakit berat, proses pengeluaran anggaran tetap melalui tahapan sebagaimana angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat).
    6. Pelaksanaan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak Desa dipertanggungjawabkan melalui Rapat Kerja Pemerintah Desa yang melibatkan BPD dan dituangkan dalam Berita Acara paling lambat satu (1) bulan setelah pelaksanaan.
    7. Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran belanja tak terduga kepada Bupati/Wali Kota paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan kepala Desa ditetapkan.
  • Bagi Desa yang belum menganggarkan dlm APBDesa untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:
    1. Memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus dalam rangka penyusunan perubahan kegiatan yang difokuskan pada kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena dampak dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat Desa, OPD terkait dan Camat.
    2. Proses perubahan RKP Desa sekaligus juga diikuti dengan perubahan APB Desa melalui asistensi OPD terkait dan Camat. (sinergi dalam pelaksanaan evaluasi rancangan Perdes Perubahan APBDesa).
    3. Perubahan APB Desa yang disepakati bersama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) tidak memerlukan evaluasi dari Bupati.
    4. Kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang dianggarkan dalam perubahan APB Desa yang merupakan kewenangan lokal berskala Desa.

Adapun kriteria bencana sebagaimana dimaksud angka 1, yaitu antara lain:

  • Korban yang mengalami dampak buruk bersifat komunal, yaitu lebih dari 2 KK atau sesuai pengaturan daerah)
  • Dampak dari adanya bencana adalah ketidakmampuan korban untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri dalam masa saat terjadinya bencana hingga penanggulangan bencana diambilalih oleh pemerintah supra desa dan/atau maksimal sampai dengan tujuh (7) hari setelah bencana terjadi. Untuk ketentuan 7 hari perlu mempertimbangan pengaturan daerah dan kondisi lapangan).
  • Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud di atas meliputi kebutuhan, pangan, sandang, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan, penampungan dan tempat hunian sementara berupa ruang isolasi.

Agung Wijaya menambahkan, Jika dilakukan perubahan APBDes maka masuk pada bidang 3, yaitu kesiapsiagaan terhadap bencana, pos penanganan bencana. Kegiatan ini diatur dalam Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019, walaupun di bidang 3 ini tidak masalah karena pasal 25 Permendes PDTT 11/2019 sudah memperjelasnya. Termasuk juga bisa di bidang 5.

“Proses musyawarah desa khusus diperlukan dengan memperhatikan protokol COVID-19”, tutup Agung. (Red)

Scroll To Top