Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Pelaksanaan Desa Adat Belum Sesuai UU Desa

Pelaksanaan Desa Adat Belum Sesuai UU Desa - Desapedia

Acara Sambung Rasa Nasional (desapedia.id)

Substansi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan undang-undang yang berisi agenda rakyat, dan di dalamnya berisi keberpihakan yang paling nyata bagi rakyat pedesaan. Sayangnya, pelaksanaan UU Desa belum sesuai harapan.

Masih banyak perbaikan yang harus dilaksanakan Pemerintah dalam menjalankan amanat UU Desa. Termasuk pelaksanaan desa adat sebagaimana amanah dari UU Desa.

Demikian rangkuman pemikiran Eni Khairani, anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bengkulu dalam acara Sambung Rasa Nasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kerajaan dan Keraton seluruh Indonesia (AKKI) di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu akhir pekan lalu.

“Pengaturan desa adat didalam UU Desa sudah sangat baik, yaitu terdapat di Bab XIII, dari Pasal 96 hingga Pasal 111. Secara keseluruhan, Bab Desa Adat ini memiliki 16 pasal dan 26 ayat, yang dibagi ke dalam empat topik, yaitu penataan desa adat, kewenangan desa adat, pemerintahan desa adat dan peraturan desa adat,” papar Eni.

Namun demikian, lanjutnya, telah terdapat kontradiksi yuridis terkait desa adat ini. Pasal 150 ayat 1 UU Desa dan PP No. 43/2014 menyatakan, “Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat”.

Tetapi PP No. 47/2015 menyatakan bahwa “lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa dibentuk oleh pemerintah desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri”.

Eni menambahkan, sangat disayangkan peraturan dibawah UU Desa yang mengatur tentang desa adat malah bertentangan dengan UU Desa. “Kami akan meminta pemerintah untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang Desa Adat,” tegas Eni. (Red)

Scroll To Top