Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Menko Perekonomian Tegaskan Program Padat Karya Tunai Harus Terintegrasi, Ini Penjelasan Menteri Desa Soal PKTD

Program Padat Karya Tunai Desa

Ilustrasi (FOTO/Dok)

Jakarta, Desapedia.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Rapat Terbatas pada selasa (7/4) lalu menyampaikan program padat karya tunai harus diperbanyak dengan mengikuti protokol kesehatan atau physical distancing agar masyarakat mendapatkan pendapatan dan mempertahankan daya beli.

“Program padat karya tunai ini memang diberbagai kementerian ada. Oleh sebab itu sesuai arahan Presiden Jokowi agar seluruh program ini diintegrasikan jadwal pelaksanaannya dan disampaikan ke masyarakat agar masyarakat tahu programnya dilaksanakan dimana saja”, ujar Menko yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan soal program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) besutan Kemendes PDTT pada Selasa (7/4) lalu melalui telekonferensi.

Menteri desa mengatakan, dana desa yang bersumber dari APBN akan dialokasikan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang dibagi dalam skema PKTD dan bantuan sosial.

“Di program PKTD masyarakat akan mendapat upah setiap hari. Program ini akan melibatkan pengangguran, warga miskin atau setengah menganggur. Diupayakan semaksimal mungkin nilai upah lebih besar dari nilai bahan supaya menopang daya beli warga desa dan memberikan daya tahan ekonomi”, tegas Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Mengenai program padat karya tunai harus terintegrasi, Menteri Desa menjelaskan dana desa sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo diarahkan juga untuk kepentingan bantuan sosial (bansos).

“Sasaran bansos adalah mereka yang sama sekali belum mendapatkan manfaat apapun dari stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah”, lanjut Mendes.

Menteri Desa mengungkapkan Presiden Jokowi tidak ingin ada celah sedikit pun di desa warga yang terdampak covid 19 tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

“Makanya dana desa juga untuk kali ini digunakan untuk kepentingan bansos dengan sasaran yang belum menerima PKH, belum menerima bantuan pangan non tunai serta bantuan-bantuan lain dari kebijakan APBN. Maka kebijakan PKTD ini pun akan menutup seluruh celah, sehingga tidak ada satupun warga kita di manapun dia berada tidak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah”, paparnya. (Red)

Scroll To Top