Jakarta, desapedia.id – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Rabu (19/12) lalu, mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 akan dipercepat sebagai bentuk kebijakan front–loading belanja.
Airlangga menjelaskan, polanya itu biasanya kuartal ketiga dan keempat tinggi, maka ini akan dipacu ke depan, salah satunya Dana Desa didorong ke depan yaitu 40 persen di tahap awal.
Keputusan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa 2020 ini, lanjut Airlangga, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar – benar efektif dan dan berdampak signifikan bagi desa, terutama dalam hal percepatan kegiatan ekonomi produktif, menggerakan industri perdesaan dan mengentaskan kemiskinan desa.
Sebagaimana telah diputuskan oleh pemerintah, alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp. 72 triliun. Dengan dana sebesar itu, penyaluran Dana Desa tahun 2020 kemungkinan menggunakan skema 40 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua dan 20 persen di tahap ketiga.
Pada dua tahun terakhir sebelumnya yaitu 2017 dan 2018, skema penyaluran dana desa adalah 20 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua dan 40 persen di tahap ketiga. Skema penyaluran ini kerap mendapatkan protes dari perangkat desa lantaran kesulitan dalam penggunaan dan penyerapan serta pembuatan laporan pertanggungjawabannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembelajaran Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa (Bakornas Desa), Iwan Sulaiman soelasno menyambut baik kebijakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perubahan skema percepatan penyaluran dana desa tahun 2020 ini.
“Menteri Keuangan harus menindaklanjuti arahan dari Menko Airlangga, yaitu segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan tentang formulasi dan penyaluran Dana Desa 2020”, tegas Iwan. (Red)