Lewati ke konten

Menkeu Hentikan Penyaluran Dana Desa di 56 Desa Fiktif, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri: Harus Melalui Perpres

Menkeu Hentikan Penyaluran Dana Desa di 56 Desa Fiktif, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri: Harus Melalui Perpres - Desapedia

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Dr. Nata Irawan (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menghentikan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Menkeu mengatakan dana desa sejak penyaluran tahap ketiga tahun 2019 itu dilakukan sementara sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa tersebut.

Sementara itu, sebagaimana telah diberitakan pada medio November 2019 lalu, hasil investigasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menunjukan bahwa seluruh desa itu sesungguhnya ada dan bukan desa fiktif.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kemendagri, Nata Irawan ketika itu mengatakan, yang terjadi adalah desa ada tetapi tidak berjalan tata kelola pemerintahannya secara optimal. Nata menjelaskan ketika itu bahwa pembentukan desa tersebut memang cacat hukum.

Kini setelah Menkeu mengeluarkan kebijakan menghentikan penyaluran dana desa di desa – desa fiktif tersebut, Dirjen Bina Pemdes Nata Irawan memberikan komentar singkatnya.

Dalam wawancara dengan desapedia.id hari ini (16/1), Nata Irawan menyatakan langkah Menkeu menghentikan penyaluran dana desa di 56 desa yang dinyatakan sebagai desa fiktif di Kabupaten Konawe haruslah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Harus dalam bentuk Perpres”, tegasnya.  (Red)

Scroll To Top