Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Mendes PDTT Usul Jabatan Kades 9 Tahun, Ketum Apdesi: Mudah–Mudahan Hasil Kajian dari Berbagai Aspek

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menyatakan ada dua poin krusial dalam UU Desa yang musti direvisi agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini. Salah satunya adalah soal masa jabatan Kepala Desa.

Sebagaimana diwartakan oleh desapedia.id sebelumnya, Mendes PDTT menyatakan dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bhaki kepala desa diusulkan berubah menjadi 9 tahun.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Assosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Arifin Abdul Madjid memberikan tanggapannya. Dalam obrolannya dengan desapedia.id pada Rabu (23/11), Arifin menegaskan usulan Mendes PDTT soal masa jabatan Kades jadi 9 tahun itu mudah – mudahan berdasarkan hasil kajian Kemendes PDTT dari berbagai aspek.

“Apdesi mengapresiasi usulan Menteri Desa soal masa jabatan Kades jadi 9 tahun. Semoga ini bukan semata – mata pertimbangan politik”, tegasnya.

Namun demikian, Arifin mengusulkan agar semua pihak duduk bersama untuk membahas soal rencana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena aturan tentang masa jabatan Kepala Desa ada di UU Desa.

“Dengan dukungan dari berbagai pihak, Apdesi siap memfasilitasi Tim Pansus DPD RI, Komisi V dan Komisi II DPR RI, Kemendagri dan Kemendes untuk membahas dan mengkaji revisi UU Desa termasuk soal masa jabatan Kades 9 tahun”, ujar Arifin. (Red)

 

 

Scroll To Top