Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Pendamping Desa disemua tingkatan untuk mengajak Kepala Desa membuat himbauan Kepada warga desanya yang berada diperantauan untuk menunda mudik pada hari raya Idul Fitri.
Berikut instruksi Mendes PDTT selengkapnya.
- Tingkat Pusat
- Tingkat Provinsi
- Tingkat Kabupaten
- Tingkat Kecamatan
- Tingkat Desa
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam Kebajikan
Terkait dengan wabah Covid-19, pemerintah telah berkeputusan tidak melarang mudik tetapi sangat menghimbau agar tidak mudik.
Oleh karena nya diinstruksikan kepada seluruh pendamping agar :
MENGAJAK KEPALA DESA, TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, DAN TOKOH ADAT DESA MASING-MASING, UNTUK MEMBUAT HIMBAUAN KEPADA WARGA DESA DI RANTAU UNTUK MENUNDA MUDIK DEMI KEBAIKAN SEMUA WARGA, BAIK YANG SEDANG DIRANTAU MAUPUN YG ADA DI DESA.
Himbauan dibuat dalam bentuk rekaman video bersama-sama dengan durasi maksimal 2 menit dan dikirim kepada seluruh warga desa yang sedang di rantau.
Diupayakan himbauan tersebut sudah diterima oleh warga desa di rantau dalam minggu ini.
Instruksi ini bersifat mengikat, karena terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baik nya.
Wassalam.
Jakarta, 02 April 2020
Menteri Desa
A. Halim Iskandar