Lewati ke konten

Melalui Kepmendes PDTT Nomor 97/2022 Desa Bisa Berkontribusi Mengendalikan Inflasi

Melalui Kepmendes PDTT Nomor 97/2022 Desa Bisa Berkontribusi Mengendalikan Inflasi - Desapedia

Nasrun Annahar, Staf Khusus Mendes PDTT

Jakarta, desapedia.id – Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mendorong desa untuk bisa berkontribusi mengendalikan inflasi sesungguhnya dilatarbelakangi oleh keberpihakan Kemendes PDTT terhadap warga miskin.

“Peningkatan inflasi yang lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan berakibat menurunkan daya beli warga desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem”, ungkap Staf Khusus Mendes PDTT, Nasrun Annahar sebagaimana dikutip desapedia.id dari paparannya saat konferensi pers minggu lalu (7/9).

Dalam paparannya, Nasrun yang akrab disapa Cak Run menjelaskan, Keputusan Mendes PDTT nomor 97 tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa mengatur tentang 2 program kerja. Pertama, pengendalian inflasi daerah pada tingkat desa yang mencakup rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa desa tidak mengalami kenaikan.

Kedua, Cak Run melanjutkan, mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, yaitu mencakup rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

Lebih lanjut Nasrun memaparkan, yang dimaksud kegiatan pengendalian inflasi daerah pada tingkat Desa tersebut antara lain:

  1. Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa terutama pangan;
  2. Produksi komoditas dari dalam desa terutama pangan dan energi;
  3. Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;
  4. Pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa terutama pangan dan energi;
  5. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;
  6. Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;
  7. Penyiapan dan pengembangan pusat logisti kdi Desa; dan/atau
  8. Perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerjasama antar desa.

Sedangkan kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, Nasrun menjelaskan antara lain:

  1. PKTD, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;
  2. BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;
  3. Penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau
  4. Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal. (Red)
Scroll To Top