Lewati ke konten

Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kualitas Pembinaan Desa oleh Pemerintah Jadi Pertaruhan

Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno bersama Ketua Papdesi Kabupaten Jember yang juga Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana

Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno bersama Ketua Papdesi Kabupaten Jember yang juga Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana

Catatan Redaksi – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah menyepakati usulan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu kali masa periode jabatan dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

Mayoritas fraksi telah menyetujui keputusan keputusan dalam naskah revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebelum nantinya dibahas bersama oleh pemerintah.

Setelah DPR memutuskan soal masa jabatan Kades bakal jadi 9 tahun, tentu saja publik berharap seperti apa respon pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi perihal masa jabatan Kades tersebut.

Catatan Redaksi desapedia.id berharap, Kemendagri tidak lagi berpolemik dengan DPR perihal masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, namun sejatinya Kemendagri menjelaskan kepada publik dan DPR soal road map atau peta jalan dan rencana strategis dalam memperkuat pembinaan kades dan aparatur pemerintahan desa yang telah menjadi amanat UU nomor 6 tahun 204 tentang Desa. Itu artinya, pembinaan desa menjadi salah satu bagian terpenting yang harus diperkuat dalam revisi UU Desa.

Tanpa pembinaan yang kuat dan jelas dari Kemendagri, masa jabatan kades yang 9 tahun itu akan membuka peluang terjadinya ketidakpahaman kades dan aparatur perangkat desa mengenai tata kelola pemerintahan desa, penyalahgunaan kekuasaan oleh kades, potensi korupsi anggaran di desa dan tidak tercapainya target – target program pembangunan dan pemberdayaan desa baik yang berbasiskan kewenangan lokal berskala desa maupun program dari pemerintah diatasnya.

Kini “bola” ada ditangan Kemendagri. Kualitas pembinaan desa oleh Kemendagri menjadi pertaruhannya. Dengan anggaran berlimpah yang diperolehnya dari dukungan anggaran di APBN maupun lembaga internasional, Kemendagri harus memperkuat kualitas dan kuantitas pembinaannya kepada aparatur pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Kemendagri jangan menyerahkan pembinaan aparatur pemerintahan desa kepada institusi atau lembaga yang tidak punya track record dalam pembinaan desa.

Bukan hanya itu saja, Kemendagri juga didesak untuk mampu mengkoordinasikan pemerintah dibawahnya, yaitu Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar memberikan pembinaan yang berkualitas pula kepada desa. Dengan demikian, pembinaan desa secara berjenjang dapat berjalan baik.

Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

 

 

 

 

 

Kembali ke atas laman